Kejari Humbahas 'K.O' Di Prapid Calon TSK, Kejatisu Ambil Alih Kasus

Editor: metrokampung.com
Ilustrasi pelengkap berita.

Humbahas, Metrokampung.com
Kalah dalam sidang Praperadilan (Prapid), justru tak menyurutkan upaya pihak Kejaksaan dalam mengungkap kebenaran seutuhnya tentang adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara pada pelaksanaan proyek peningkatan jalan Parbotihan - Pulogodang - Temba yang di danai dari DAK Tahun Anggaran (TA) 2016 lalu senilai Rp. 5,8 M di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). 

Disebutkan, bahwa proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, yang mana sempat dilakukan oleh Kejaksaan Negeri setempat terpaksa dihentikan, dikarenakan oleh putusan Hakim Praperadilan memenangkan gugatan yang diajukan oleh  PT. PSM selaku pelaksana proyek yang menjadi objek terduga dalam penyidikan tersebut. Oleh sebab itu, berdasarkan pertimbangan dan penelitian lebih lanjut, maka penanganan perkara dimaksud dialihkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Humbang Hasundutan Martinus Hasibuan,SH,MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Hendra Sinaga,SH kepada awak media, Minggu,(15/11/2020). 

Menurut mantan Kasi Intel Kejari Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat ini, bahwa pengalihan penanganan perkara dilakukan dikarenakan prapid hanya membantalkan substansi formil, dan belum menyentuh ke subtansi perkara berupa, indikasi korupsinya. Sehingga tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk tidak membuka penyidikan yang baru

"Pihak Kejatisu meminta ke kita supaya perkara itu dilimpahkan, dengan membuka penyelidikan baru. Dan sampai sejauh ini Kejatisu telah memanggil pihak-pihak terkait, artinya orang yang sama dalam penyidikan Kejari Humbahas, mengingat proses penanganan yang dilakukan Kejatisu sudah dimulai pada Oktober 2020 kemarin, sejak diambil alih," ungkap nya. 

Ditambahka nya, kasus dimaksud ditangani oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

Sebelumnya, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan (Humbahas), Iwan Ginting,SH,MH dalam keterangan Pers nya kepada sejumlah awak media mengatakan, bahwa dalam proses penyelidikan yang dilakukan, pihak nya menemukan bukti-bukti permulaan yang dianggab cukup untuk dinaikan ke tingkat penyidikan guna menemukan tersangka utama. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini