Polres Labuhanbatu Tangkap 1 Pelarian Lapas Labuhanbilik di Riau

Editor: metrokampung.com


Labuhanbatu, metrokampung.com
Polres Labuhanbatu tangkap 1 (satu) Orang Tahanan yang melarikan diri dari LP Labuhan Bilik tahun 2018  lalu di daerah  Riau.

"Tahanan yang ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu bergabung dengan Sat Pol Airud Panipahan Polres Rokan Hilir Polda Riau  bernama Edi Syaputra Alias Edi, Lk, 45 Tahun, Wiraswasta,  warga Dusun Sei Sakat Desa Sei sakat Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu merupakan tahanan kasus narkotika jenis sabu,berhasil ditangkap pada hari Sabtu 30 Oktober 2020 dalam pelariannya di Perairan Selat Malaka," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Senin (2/11).

Dijelaskannya, peristiwa larinya 15 orang tahanan titipan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dari LP Labuhan Bilik diketahui terjadi pada hari Jumat tgl 13 April 2018 Sekira pukul 01.00 Wib  dengan cara merusak asbes ruangan tahanan lalu memanjat keluar gedung melompati tembok yang sudah dipersiapkan dan direncanakan jauh jauh hari seperti yang terangkan tersangka Edi Syahputra.

Perkembangan pengejaran 15 Orang tahanan pelarian  yaitu 2 (dua ) Orang pada waktu itu berhasil ditangkap dan saat ini sudah menjalani hukuman bernama Muhammad Syukur dan SuwardiI, 2 (dua) Orang meninggal dunia bernama 
Harun  Rasid Hsb dan Dapa Novandi  Simangunsong.

Untuk tersangka Edi Syahputra sendiri ditahan dalam perkara tindak pidana narkotika sabu yang ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada Hari kamis tanggal 15 Februari 2018 sekira Pkl 00.30 Wib  di Dusun Sei Sakat Ds Sei sakat Kec. Panai Hilir Kab.Labuhanbatu dengan barang bukti yang disita dari tsk ini yaitu
1) 9 bks plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,74 gram netto
2).1 (satu) Buah Dompet kecil . 
3). 2 Buah Kaca Pirek bekas bakar. 
Tersangka berhasil ditangkap saat itu sedang duduk di dalam rumah  sedang menunggu pelanggannya.

Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka ES Alias Edi mengakui bahwa Narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang laki laki yang bernama Awal warga Tanjung Balai dengan tujuan untuk di jual.

Untuk Berkas Perkara Tersangka ES Alias Edi telah dikirim ke Kantor kejaksaan Negeri dan telah P21 waktu itu dengan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selanjutnya tersangka saat ini ditahan dalam penahanan lanjutan di RTP Polres Labuhanbatu menunggu koordinasi dengan JPU Rantau Prapat.

Terhadap 10 Orang tersangka yang masih dalam pelarian di himbau agar menyerahkan diri karena hidup dan mati akan dicari hingga ketemu untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkaranya dan kepada pihak keluarga yang merasa ada anggota keluarganya dipersilahkan untuk menyerahkannya kepada Polres Labuhanbatu dan akan diperlakukan dengan selayaknya.

Berikut identitas 10 Orang tahanan Polres Labuhanbatu kasus tindak pidana narkotika yang masih dalam pelarian.
1.Rianti warga Kampung Jawa Desa Tanjung Sarang Elang Kec.Panai Hulu Kab.Labuhanbatu
2.Syahrizal warga Sei Lasolo LK 2 Kel Muara Sentosa Kec.Sei Tualang Raso Tanjung Balai
3.Ridwan Pasaribu warga Dusun 9 Sidodadi Desa Aek Korsik Kec.Aek Kuo Kab.Labuhanbatu
4.Ramli warga Dusun Sumberjo Desa Sungai Raja Kec.NA IX X Kab.Labura
5.Deni Syaputra Marpaung warga Sumberjo Desa Sungai Raja Kec.NA IX X Kab.Labura
6.Peri Sutrisna warga Jl.Bersiap NO.57 Desa Tengah Kec.Pancur Batu Kab.Deli Serdang
7.Hasan Basru Hsb warga Sei Mambang Hulu Desa Sei Tampang Kec.Bilih Hilir Kab.Labuhanbatu
8.Carlis Rumola Manik warga Desa II Penungkiren Durin Jangak Desa Durin Jangak Kec.Pancur Batu Kab.Deli Serdang
9.Herdianto warga Dusun Mude Uken Desa Kute Lintang Kec.Blang Kejeren Gayo Luwes
10.Sunardi warga Dusun 9 Teluk Sentosa Desa Teluk Sentosa Kec.Panai Hulu Kab.Labuhanbatu.(Oen/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini