Pukul Emak-emak, Oknum PNS Tobasa Divonis 1 Bulan Penjara

Editor: metrokampung.com
Photo dokumentasi korban saat mengalami luka lebam di wajah usai dianiaya pelaku.

Tobasa, Metrokampung.com
Mengikuti perkembangan sidang kasus penganiayaan yang melibatkan oknum PNS Dinas Perikanan  tobasa, Mangasi Tambunan (50) terhadap Korban yang diketahui Ibu-ibu bernama Lumorita boru Sianipar, yang mana merupakan warga sekampung pelaku di Parbagasan Desa Tambunan Lumban Pea,  Kecamatan Balige. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige memutuskan Terdakwa Mangasi Tambunan (50) dihukum 1 (satu) bulan kurungan penjara,  sebagaimana yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Loket layanan informasi Pengadilan Negeri (PN) Balige yang ditemui awak media,  Senin,(2/11/2020) menyampaikan bahwa putusan tersebut telah keluar pada tanggal 16 Oktober 2020 lalu, dan sudah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Toba,  Dr. Robinson Sitorus, SH, MH yang dikonfirmasi keluarga Korban melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait, putra Siregar, SH kepada media mengaku bahwa pihak kejaksaan telah mengeksekusi putusan Pengadilan dengan melakukan penahanan terhadap terdakwa Mangasi Tambunan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Balige. 

"Iya benar,  terdakwa sudah ditahan," jawab JPU saat di konfirmasi keluarga korban. 

Menanggapi info tersebut, Ibu Lumorita boru Sianipar selaku korban dalam sidang kasus penganiayaan tersebut kepada wartawan Selasa, (3/11/2020) mengaku kecewa. Pasalnya,  dirinya tidak pernah mendapat pemberitahuan lanjutan tentang agenda sidang atas kasus yang dialaminya. 

Ibu empat anak ini juga mengungkapkan bahwa diri nya tidak pernah dilibatkan dalam Jadwal sidang pembacaan tuntutan hingga jadwal sidang pengambilan putusan hakim Pengadilan Negeri. Atas hal itu,  Ia merasa adanya penelantaran keadilan hukum terhadap dirinya. 

"Ngeri kali ya, masa saya tidak pernah tau sama sekali perkembangan sidang atas kasus yang menimpa saya. Informasi dia (terdakwa-red)  yang sudah masuk pun baru saya dapat dari keluarga. Demi Tuhan,  saya tak pernah diberitahukan,  mulai sidang kedua hingga akhir. Apakah memang sulit mendapatkan keadilan di negeri ini?," keluhnya sampai meneteskan air mata.(FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini