Tekab Unit Reskrim Polsek Tamora Tangkap Dua Pria Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Editor: metrokampung.com

Tersangka Arman Syahputra dan Budi alias Cepet bersama barang bukti saat diamankan Polsek Tanjung Morawa, Selasa (10/11/11).

Deliserdang, metrokampung.com
Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang menangkap dua pria pelaku tindak pidana narkoba di Dusun I Gang Dulu 3 Desa Bandar Labuhan Bawah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (10/11/2020) sekira pukul 16.30 wib.

Informasi dihimpun, Rabu (11/11/2020), sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa adanya seorang pria diduga bandar narkotika jenis sabu yang akan melakukan transaksi jual beli Sabu didalam sebuah Rumah di Dusun I, Gang Duku 3, Desa Bandar Labuhan Bawah, Kecamatan Tanjung Morawa.

Selanjutnya Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendalami informasi dan mengakuratkannya. Setelah itu, petugas bergerak kelokasi rumah dimaksud dan saat tiba disana petugas masuk kedalam rumah tersebut lalu menemukan seorang bandar narkotika sabu diketahui bernama Arman Syahputra (27).

Dari hasil introgasi,  Arman Syahputra  mengaku bahwa sabu sebanyak 1 paket, untuk diperjual belikannya yang dibeli dari seorang pria berinisial S yang diantar oleh Budi alias Cepet. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan mengamankan Budi alias Cepet (32) warga Jalan Tirta Deli Dusun II Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa. guna pemeriksaan kedua pria itu diangkut ke komando.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin SH saat dikonfirmasi membenarkan Arman Syahputra dan Budi alias cepet diamankan berikut barang bukti barang bukti 1 paket berisikan narkotika jenis sabu didalam plastik putih transparan les merah di dalam kotak rokok Samsu, 1 set bong alat isap sabu. "Guna pemeriksaan selanjutnya, kedua tersangka yakni Arman Syahputra dan Budi alias Cepet diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang," sebutnya. (Bobby/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini