Terkait Warga Kuasai Lahan Milik PTPN II Di Desa Sumber Rejo, Pagar Merbau, PTPN II Tetap Akan Pertahankan Asetnya

Editor: metrokampung.com
Kasubag Humas PTPN II, Sutan H Panjaitan SE.

Deliserdang, metrokampung.com
PTPN II melalui Kasubag Humasnya, Sutan H Panjaitan SE, mengatakan kepada metrokampung, Selasa (3/11/20) bahwa PTPN II tetap akan mempertahankan asetnya terkait warga Desa Sumber Rejo yang akan menguasai lahan milik PTPN II yang ada di Desa Sumber Rejo.

"PTPN II tetap akan mempertahankan asetnya yang saat ini ada lahan kami yang digarap warga Sumber Rejo, Pagar Merbau, dasar kami adalah sertifikat HGU Nomor 105 dengan luas lahan 1.952,32 Ha dan berakhir tahun 2028,"jelas Sutan.

Dikatakannya lagi, bahwa warga jangan langsung-langsung mengklaim tanah tersebut milik mereka karena itu tidak dibenarkan.

"Warga jangan langsung-langsung mengklaim bahwa tanah itu milik mereka dan hal itu tidak dibenarkan," pungkas Sutan.

Sebelumnnya diberitakan bahwa 54 Ha lahan yang dulunya masuk wilayah Desa Sumber Rejo Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang dan sekarang masuk wilayah Desa Pagar Merbau II Kecamatan Pagat Merbau, kembali dikuasai puluhan warga penggarap, dan aktivitas pembersihan lahan oleh warga pun sudah berjalan beberapa hari belakangan.

Menurut Sarmandani (57) warga Desa Sumber Rejo Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, tahun 1953 hingga 1965 silam lahan seluas 54 Ha itu sudah digarap oleh orangtua mereka. Selanjutnya pihak kebun PT Perkebunan IX meminta lahan itu dengan memakai oknum aparat. Karena jika tidak mau memberikan lahan maka orangtua mereka dituduh PKI. Karena takut dituduh PKI, maka orangtua mereka membiarkan lahan diambil oleh perkebunan.

Lanjut Sarmandani, pada tahun 1985, Perseroan PT Perkebunan IX memberikan lahan seluas 54 ha itu kepada 60 KK petani penggarap. Pengembalian lahan itu kepada petani penggarap tertuang dalam Surat nomor : 34/084/XI/85 perihal pengeluaran areal HGU untuk petani penggarap.

Surat yang ditandatangani Dirut Perusahaan Perseroan PT Perkebunan IX Ir. B Sitompul tanggal 4 Nopember 1985 ditujukan kepada Administrator Kebun Pagar Merbau PT Perkebunan IX menyebutkan pengembalian lahan kepada petani penggarap sehubungan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara SK No.592.1-150/DS/XII/84 tanggal 28 Desember 1984 dan dengan memperhatikan Surat Keputusan Tim Penyelesaian Tanah Garapan dan PTP IX No.81/TPTGA-IX/DS/1985 bahwa areal kebun Pagar Merbau yang terletak di Desa Sumber Rejo Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang seluas 54,4675 Ha dikeluarkan dari areal PTP IX untuk diserahkan kepada petani penggarap yang berhak. Apabila diatas areal tersebut ada kegiatan perkebunan supaya dihentikan.

Saat para petani melakukan aktivitas pembersihan lahan, beberapa orang dari PTPN 2, salah seorang diantaranya Slamet Riadi (54) Mandor 1 afdeling VI Kebun TGPM turun kelokasi lahan dan menyatakan kepada Sarmandani agar menghentikan aktivitas petani. Namun Sarmandani tetap melanjutkan aktivitas karena mereka menguasai lahan itu berpedoman kepada Surat dari Dirut Perusahaan Perseroan PT Perkebunan IX Ir B Sitompul tahun 1985.

Sedangkan Slamet Riadi (54) mandor 1 Afdeling VI Kebun TGPM kepada sejumlah wartawan menyebutkan jika lahan yang dikuasai petani itu masih diareal HGU yang berlaku hingga Tahun 2028. "Kalau tidak salah HGU nya nomor 105," sebut Slamet Riadi.

Kini, aktifitas penggarapan sudah terhenti dan lahan sudah diamankan pihak kebun dan SPP (Serikat Pekerja Perkebunan).(Bobby/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini