APDESI Labuhanbatu Pertanyakan 26Miliar Dana Siltab November - Desember 2020 Tidak Tersalur

Editor: metrokampung.com


Labuhanbatu, Metrokampung.com
Disinyalir APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Labuhanbatu terdiri dari 75 kepala desa 906 Perangkat desa 545 BPD 225 staf kantor desa serta 3 orang/ desa berjumlah 1751 surati Pemerintah Labuhanbatu terkait tidak kucurnya Dana Siltap (Penghasilan Tetap) dan tunjangan yang bernilai  26 Miliar bulan Nov- Des 2020 yang tidak terealisasikan penyalurannya oleh Pemerintah Kabupaten. Tentunya dana tersebut sangat menjadi harapan untuk kebutuhan hidup mereka.

Kondisi ini membuat APDESI melakukan penyuratan mempertanyakan sekaligus pemberitahuan akan dilakukan audensi meminta kepada DPRD dan Bupati untuk mempertemukan dengan BPKPAD, INSPEKTORAT, KEJAKSAAN, TIPIKOR, PMDK serta instansi terkait.

Hal tersebut disampaikan melalui penyuratan APDESI Labuhanbatu No. 05/DPC - APDESI/LB/2020 tertanggal 28/12/2020 yang dikutip dari Up load Medsos FB Ahyar Idris sagala SH yang menjadi konsumsi publik.

Menyikapai penyuratan yang disampaikan APDESI tersebut Pemerintah kabupaten Labuhanbatu memberikan klaripikasi sebagai penjelasan kondisi keuangan Labuhanbatu No.903/.../..../BPKPAD/2020 yang dalam surat tersebut menerangkan bahwa kondisi Labuhanbatu baru melaksanakan Pilkada yang menghabiskan dana sebesar Rp 50 Miliar yang dialokasikan pada 4 Instansi KPU, Bawaslu, Kodim dan Polres Labuhanbatu. Selain itu Pendanaan Realisasi Pencegahan, Penanganan serta Dampak Covid -19 sebesar 21.5 Miliard lebih.

Sementara Pendapatan hasil daerah belum maksimal faktor covid-19.

Terpisah Kepala Badan Pendapatan Asli Daerah (BAPPENDA) kabupaten Labuhanbatu Muslih, SH di kantornya 30/12/2020 saat dikonfirmasi Metrokampung.com terkait besaran capaian Pendapatan Asli Daerah menyatakan belum dapat memberikan penjelasan mendekati realisasi PAD, sehubungan RKUD belum selesai dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD)," terangnya.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa sampai tertanggal 18/12/2020 kemarin perolehan pajak tercapai pada angka 71 ℅ lebih dan persentase itu  diluar dari Pendapatan Restribusi," pungkasnya.

"Saya belum bisa jelaskan capaian PAD Labuhanbatu pada hari ini karena RKUD di BPKPAD belum selesai. Namun pertanggal 18/12/2020 pendapatan pajak di luar restribusi telah mencapai 71℅ lebih," ucapnya.

Ketika diminta tanggapannya menyikapi hal ini Ahyar Idris Sagala, SH sebagai pelapor karena menilai bahwa ini memang pidana murni yang siapa saja boleh melaporkan.  

Bahwa pihaknya selaku advokat akan melakukan pelaporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dan saya melaporkan ini karena tanggung jawab moral yg ingin labuhanbatu kampung halaman saya itu makin baik," ucapnya.

"Terkait hal itu saya akan membuat laporan resmi ke komisi pemberantasan korupsi dan meminta untuk menyidik APBD dan KAS daerah pemerintah kabupaten Labuhanbatu agar diketahui apa penyebab sebenarnya kenapa hak para kepala desa dan perangkat desa tak bisa dibayarkan. Dan saya melaporkan ini karena tanggung jawab moral yg ingin Labuhanbatu kampung halaman saya itu makin baik," ucapnya.

Selain itu Ahyar menduga ada nya hal tidak beres.

"Pasti ada tak beres. Kita heran kenapa sejak dipimpin Andi Suhaimi Dalimunthe tata kelola keuangan pemkab ini kok seperti ini dan sampai hak Pemerintah Desa dan hak PNS serta honor tidak bisa dibayarkan padahal sudah habis tahun. Mau kapan lagi di bayarkan," pungkasnya.(MK/Rahmat Fajar Sitorus/Simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini