Dianggap Langgar Privasi Absensi Online Tirtanadi Terus Disoal

Editor: metrokampung.com


Medan, metrokampung.com
Adaptasi sistem absensi online PDAM Tirtanadi sejak dijabat Dirut Kabir Bedi diera digital seperti saat ini merupakan kewajaran.

Penjelasan ini disampaikan Zulhamri, Ketua LSM KSMN Sumut atau yang akrab disapa pmAmri Daeng di kantornya, Senin (7/12/2020) malam.

"Sayangnya, mekanisme pengolahan data absensi karyawan menggunakan sistem aplikasi mobile android berbasis GPS dan disertai fitur selvie talenta yang sudah mulai efektif diberlakukan BUMD penyedia jasa air minum milik Pemprov Sumut ini sejak Jumat (04/12/20), tersinyalir melanggar Hak Privasi,"bilangnya.

Dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sambung Amri Daeng, Hak Privasi disebut juga dengan istilah Hak Pribadi.

Dengan aplikasi ini, lanjutnya, seluruh karyawan, mulai pegawai tetap, tenaga kerja kontrak, juga buruh harian lepas wajib mengaktifkan location picture GPS di Smartphonenya pada jam bekerja yang apabila ditinjau dari penjelasan Pasal 40 Undang-undang Nomor 36/1999 dapat dikategori melanggar hak pribadi para karyawan dimaksud.

Menurut Daeng, informasi yang dimiliki setiap orang merupakan hak pribadi yang harus dilindungi. Bahkan Ketum LSM KSMN Sumatera Utara ini menduga adanya kepentingan oknum  berkompeten dibalik proses  pembangunan aplikasi absensi sistem online yang terindikasi menelan biaya tinggi tapi kualitasnya belum jelas.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP LSM TERKAMS Samsul Bahri Hasibuan meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan.   "Periksa semua pihak terkait di PDAM Tirtanadi agar dugaan - dugaan ini dapat terbongkar,"ucap Samsul didampingi Sekretarisnya M Solihin Rambe usai rapat intern di kantor LSM Terkams Jalan Asoka Pasar I/139 B Asam Kumbang Medan Selayang kota Medan baru - baru ini.

Sementara Agus Edi Syahputra Harahap, Ketua LSM SIDIK PERKARA Sumut mensinyalir terjadinya praktik pinjam pakai nama perusahaan (vendor) namun program aplikasi absensi online tersebut dibuat sendiri oleh tim IT PDAM Tirtanadi.

"Bukan hanya absensi online, kami bahkan mencurigai adanya dugaan manipulasi proses pengadaan hape dalam program aplikasi catat meter berbasis android yang diduga kuat melibatkan oknum petinggi di PDAM Tirtanadi. Hal ini juga perlu menjadi atensi pihak penegak hukum", beber Agus Harahap.

Kepala Public Relation (PR) PDAM Tirtanadi Humarkar Ritonga saat dikonfirmasi Rabu (2/12/20) pekan lalu mengatakan, jika pembuatan program aplikasi sudah disiapkan oleh bagian Sistem Informasi Manajemen (SIM) dengan menguploadnya pada playstore agar dapat didownload di hape android milik masing - masing karyawan.

"Absensi karyawan online berbasis android ini bertujuan untuk disiplin pegawai guna mengetahui keberadaan masuk atau tidak masuk kerja. Efektif diberlakukan mulai tanggal 4 Desember 2020", terangnya. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini