Diduga Cacat Hukum, Pemilih yang Menggunakan E-KTP, Diduga Kuat Terorganisir

Editor: metrokampung.com


Labuhanbatu, metrokampung.com
Pilkada Labuhanbatu diduga kuat cacat hukum ini kita buktikan dengan beberapa pemilih yang terdaftar di DPT tetapi kita temukan pemilih tersebut menggunakan E-KTP kemudian pemilih ada pemilih di Kecamatan Rantau Utara dia menggunakan E-KTP di Rantau Selatan sementara kita ketahui dia di divisi Rantau Utara ada.

Ada tiga Kecamatan yang kita temukan permasalahan tersebut. Selanjutnya ada orang DPT nya di Kecamatan Rantau Utara, namun dia menyoblos di Kecamatan Rantau Selatan menggunakan e-ktp.

Ini telah melanggar UU tentang Pilkada pemilihan kepala daerah, dan aturan PKPU. Di sisi lain PPK dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di Kecamatan melakukan dualisme kebijakan.

Di hari pertama, kita meminta dibuka daftar hadir yang menggunakan e-ktp, diberikan. Namun pada hari kedua, kita meminta untuk dibuka daftar hadir yang menggunakan e-ktp, tidak diberikan lagi oleh PPK rapat Pleno Rantau Selatan.

"Kami dalam hal ini mempertanyakan, mengapa hal itu bisa terjadi," ujar Dodi Syahputra selaku saksi dari tim Era untuk Kecamatan Rantau Selatan.(Oen/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini