Forkom LSM Bersatu RI Pantau Instansi Pelayanan Publik

Editor: metrokampung.com
Sejumlah Ketua LSM bersatu.

Medan, metrokampung.com   
Deklarasi yang dirangkai Pelantikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (Forkom LSM Bersatu) Republik Indonesia pada Jumat (27/11/20) lalu di Stadion Kafe Jalan Jati 2 Bundaran Stadion Teladan Medan, bukanlah akhir perjuangan.

"Melainkan awal dari pergerakan wadah independen lintas suku lintas agama yang kita bangun bersama ini", ucap M Yusuf Siregar, Kordinator Presidium Forkom LSM Bersatu RI sekaligus menjabat Ketua DPP LSM Strategi Sumatera Utara, Kamis  (10/12/20) malam.

Dikatakan M Yusuf atau yang akrab disapa Boy Siregar saat menggelar diskusi bersama sejumlah Ketua Bidang Forkom LSM Bersatu dan jajaran Panitia Pelaksana (Panpel) diantaranya Ketua DPW LSM Komptras Sumut Emil S Pandiangan, Ketum DPP LSM Teropong Keadilan Hukum (TKH) Muhammad Rajab, Ketum LSM LP3S Sumut Jaya Simanjuntak, Ketum DPW LISSENTA Usman Sam Oloan Ritonga, Ketua LSM NCW Sumut Mikhael Siregar, Ketua DPP LSM Sidik Perkara Agus Edi Syahputra Harahap serta Zulhamri, Ketua LSM KSMN Sumatera Utara yang dikenal dengan panggilan Amri Daeng.
 
Kemudian unsur Panpel Irmayani Siregar, Ketua Panitia yang berasal dari DPP LSM Strategi, Sekjen Arisman M Telaumbanua utusan LSM TKH, beserta Bendahara Ika Kurnia, delegasi sekaligus menjabat Wakil Ketua LSM KSMN Sumut.   Dedi Riyanto selaku Wakil Kordinator Presidium juga tampak hadir bersama Ali Hotman Siregar, Bendahara Umum DPW Lissenta, serta Tulus Poltak H Siregar SH, salah seorang Wakil Ketua LBH Forkom LSM Bersatu.

Selain membahas seputar rencana pembubaran kepanitian, pertemuan tersebut juga terkonsentrasi dalam penyusunan Program Kerja Ketua Ketua Bidang, baik jangka pendek, menengah, dan jangka panjang, termasuk Program Sosialiasi serta Penyuluhan Hukum kepada masyarakat oleh LBH Forkom LSM Bersatu RI yang diketuai Ardi Salim SH.

Boy mengaku jika pemantaun terhadap implementasi Pelayanan Publik oleh penyelenggara negara di setiap instansi pemerintahan seperti kantor kantor dinas, BUMN, BUMD, maupun Insntansi Pemerintahan lainnya terutama yang ada di Provinsi Sumatera Utara menjadi prioritas wadah sosial kontrol gabungan tersebut.

"Hal ini sesuai amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,"tegasnya.

Pelayanan publik, sambung Boy, dapat dikategori segala bentuk jasa pelayanan yang pada prinsipnya menjadi tanggungjawab serta disediakan pemerintah kepada masyarakat seperti pelayanan administratif, pembangunan, utilitas, dan sebagainya.  

"Pelayanan publik mengatur tentang prinsip pemerintahan yang baik yang juga merupakan efektivitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri, "papar Ketua DPP LSM Strategi Sumatera Utara itu mengakhiri. (dra/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini