Hasil Rekapitulasi KPU, VANTAS Menangi Pilkada Samosir 52 Persen

Editor: metrokampung.com


Samosir, metrokampung.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir telah merampungkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pilkada Kabupaten Samosir 2020, pada Selasa 15 Desember 2020. Dari proses itu, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Vandiko Timotius Gultom unggul dari dua pasangan calon lainnya sampai kepada angka 52,8 persen.

Kombinasi pasangan anak muda milenial dan birokrat berpengalaman itu memperoleh 41.806 suara. Hasil paslon nomor urut 2 itu mengungguli pasangan nomor urut 3, Rapidin Simbolon- Juang Sinaga dengan perolehan 30.238 suara.

Kemudian, pasangan nomor urut 1 Marhuale Simbolon dan Guntur Sinaga dengan perolehan 6.594 suara. 

Adapun jumlah suara sah dalam penghitungan suara tingkat Kabupaten Samosir berjumlah 78.638 dan suara tidak sah totalnya 475, sehingga suara sah dan tidak sah 79.113.

Sedangkan, jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Samosir berjumlah 93.169.

Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Indramayu tersebut telah dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Samosir nomor 202/PL.01.8-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Samosir Ika Rolina Samosir dan empat komisioner lainnya.

Kegiatan rapat pleno sendiri dilaksanakan di Aula Hotel JTS Parbaba Samosir dengan pengawalan keamanan dari Brimob Polri dan Polres Samosir.

Dalam rapat pleno tersebut turut hadir Kapolres Samosir AKBP Muhammad Saleh, Komisioner KPU Sumatera Utara Mulia Banurea, Komisioner Bawaslu Samosir dan para saksi dari ketiga paslon dan PPK se-Kabupaten Samosir.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Samosir Robinsar Junaidi Barus menjelaskan, setelah dibuat berita acara rekapitulasi, pihaknya memberikan waktu 3 x 24 jam kepada setiap paslon untuk menyampaikan gugatan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi.

Bila tidak ada sanggahan dari masing-masing paslon dari masa yang ditetapkan tersebut, KPU akan melanjutkan ke tahap penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.

"Setelah ini ada waktu 3x24 jam untuk masa gugatan permohonan ke MK, jika tidak tinggal penetapan bupati dan wabup terpilih," katanya.

Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung empat 5 parpol, yakni, Partai Nasdem, Partai PKB, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Hanura.

Vantas melawan dua paslon lain yakni, Paslon Nomor Urut 3,Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga yang diusung Partai PDI Perjuangan, kemudian, Paslon Nomor Urut 1, Marguna dari jalur perseorangan.(HS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini