Kejari Karimun, Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Senilai 4,9 Miliar

Editor: metrokampung.com


Karimun, metrokampung.com
Kejaksaan Negri Karimun, Rahmat Azhari, SH, MM, menetapkan dua tersangka yakni berisial IS dan JS atas kasus Penyalah Gunaan Dana (PDAM) TIRTA Karimun senilai 4,9  Milliar, Rabu (16/12/2020).

"Mantan Direktur PDAM dan Kepala Bagian Keuangan yang ditetapkan tersangka, hasil penyelidikan dari tahun 2019 sampai Juni  2020 dan tahun ini berisial IS dan JS kita jadikan tahanan atas penyalahgunaan dana
karna itu," lanjut Rahmat, Bidang Pidana khusus sudah menangani sejumlah kasus korupsi yang ada di Karimun.

Sementara Ka. Bidang Pidana Khusus (PIDSUS) Andriansyah menyebutkan kasus penyalahgunaan Dana PDAM senilai 4,9 M awalnya pada awal Juli tahun 2020 dan tanggal 22 Juli tepatnya hari Adhyaksa  ditingkatkan ketahap penyedikan, kemudian  tanggal 23 November 2020 sudah ditetapkan jadi tersangka," paparnya.

Karna hal itu, sambung Ardiansyah, Dana  senilai 4,9 miliar merupakan kerugian negara yang cukup besar setelah pihak inspektorat kabupaten Karimun melakukan perhitungan pada akhir bulan November tahun 2020.

Meskipun demikian, Ardiansyah menjeleskan para pelaku yang menggunakan Dana operasional PDAM Tirta Karimun dan diduga digunakan demi kepentingan pribadi selama 18 bulan lamanya dan uang yang ditarik dari bank tanpa ada pertanggung jawabannya. Itu tidak sesuai aturan BUMD, namun dalam  penangan kasus ini, Kejaksaan Negri Karimun sudah memeriksa 38 orang sebaga saksi dan penyidik meminta saksi ahli dari Direktorat BUMD Kementrian Dalam Negeri," ujar Ardiansyah.

"Maka dari itu, lajut Adiansyah, kedua tersangka ini tentunya masih tetap dalam penyelidikan kemana aliran dana karna tersangka ini baru tau kerugian sebesar itu dan kedua tersangka berisial IS dan JS masih tahanan di Rutan Karimun," tutupnya.(marolop/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini