Tersangka Arif Andika Nasution (25) bersama barang bukti saat diserahkan ke Polsek Tanjung Morawa atas kasus pencurian sepeda motor, Rabu (9/12/20). |
Informasi diperoleh, Rabu (9/12/20) sekira pukul 05.00 wib, suami korban Suganda Saputra (31) saat itu bangun tidur dan ketika membuka pintu terlihat pintu gerbang rumah sudah terbuka dan melihat dua orang pelaku yaitu Indra ( melarikan diri ) dan Arif Nasution, sedang mencuri sepeda motor korban, kemudian Suganda berusaha mengamankan pelaku namun salah satu pelaku yakni Indra sudah meninggalkan lokasi dengan membawa sepeda motor korban yakni Honda Beat BK 5153 MBC, sedangkan pelaku Arif berhasil diamankan beserta sepeda motornya yakni Yamaha N MAX BK 3870 AGP.
Selanjutnya pelaku di massa warga dan nyaris tewas, untung datang perangkat desa yang telah mendapat info atas kejadian itu.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa warga ke kantor Desa Tanjung Baru, kemudian diserahkan ke Polsek Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa melalui Kanit Serse Iptu Dimas Adit Sutono S.Tr. K kepada metrokampung membenarkan adanya penangkapan terhadap Arif Nasution atas kasus pencurian sepeda motor yang dilakukannya.
"Ya, tersangka Arif Nasution sudah diserahkan ke Mapolsek Tanjung Morawa dan yang bersangkutan dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, sedangkan korban mengalami kerugian 11 Juta lebih," pungkas Dimas.(Bobby/mk)