Polresta DS Akan Bubarkan Paksa Warga Rayakan Tahun Baru 2021

Editor: metrokampung.com
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi ingatkan warga agar jangan merayakan malam tahun baruan 2021.

Lb Pakam, metrokampung.com
Polresta Deli Serdang akan menindak  tegas bagi siapapun yang melakukan kegiatan mengumpulkan orang banyak dalam perayaan  malam pergantian Tahun 2021.

Aturan tersebut berlaku bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan penyambutan pergantian Tahun Baru 2021.

Penjelasan ini diungkapkan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, Rabu (30/12/20) sesuai dengan maklumat Kapolri bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Maklumat Kapolri tujuannya untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran virus corona. Ada 4 poin yang menjadi penekanan kegiatan yang dapat mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.

Di jelaskan Kapolresta, untuk keempat poin tersebut masing masing, Perayaan Natal dan kegiataan keagamaan di luar tempat ibadah, selanjutnya, pesta/perayaan malam pergantian tahun, kemudian, arak-arakan/pawai, dan karnaval, terakhir kata Kapolresta, pesta penyalaan kembang api.
 
Selain itu, sambung Kapolresta, maklumat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru.

Melalui maklumat ini, Polri juga akan melakukan penindakan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat yang di maksud tersebut.
(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini