Sebagian Besar Masyarakat Labuhanbatu Optimis Menunggu Hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilbup 2020

Editor: metrokampung.com


Labuhanbatu, Metrokampung.com
Menyimak, diterimanya gugatan yang di ajukan Paslon Pilbub no 2 terhadap KPU Labuhanbatu ke Mahkamah Konstitusi (MK) APPP Nomor 59/PAN.MK/AP3/12/2020.

Cukup menjadi perhatian perbincangan ditengah masyarakat Labuhanbatu, terlebih simpatisan Paslon No. 2 pada Pilbub 2020 kemarin. Tentunya berkaitan dengan penantian ditetapkan dan dilantiknya Bupati priode 2021-2025 mendatang.

"Pasalnya gugatan ke MK tersebut mengarah pada kelalaian kinerja KPU diduga penyebab terjadinya peluang-peluang kecurangan dalam pelaksanaan pencoblosan di sejumlah TPS pada 9 Desember lalu. Tentunya ada harapan besar keputusan lain yang akan terjadi setelah proses di MK, secara otomatis berpengaruh besar pada hasil Rekapitulasi dan Penetapan KPU terhadap peserta kontestasi peraih suara terbanyak yang dibacakan pada (16/12/2020) kemarin berujung di MK," ucap Fajar.

"Terpenuhi syarat dan diterimanya gugatan Paslon Pilbub No 2 labuhanbatu di Mahkamah Konstitusi (MK) APPP Nomor 59/PAN.MK/AP3/12/2020 akan sangat berpengaruh pada hasil rekapitulasi dan penetapan KPU terhadap peserta kontestasi peraih suara terbanyak pada Pilbub Labuhanbatu," ucapnya.


Lebih lanjut dikatakannya bahwa dikutip dari sejumlah pemberitaan di media sosial bahwa gugatan yang diajukan paslon No. 2 tersebut sejalan dengan pernyataan yang disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Labuhan Batu Fahrizal Sahputra Rambe. 1 dari 12 pengaduan yang sampai ke Bawaslu bernomor 04/REG/LP/PB/Kab/02.15/XII/2020, yang  didalamnya memutuskan bahwa terdapat 14 Ketua KPPS di 5 dari 9 kecamatan dan terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Pedoman Penyelenggaraan Pemilu dan masih ada 11 lagi yang masih dalam proses pengkajian pada Rabu (23/12/2020) di kantornya.

Pada pemberitaan itu pula pernyataan Pelanggaran Kode Etik tersebut disampaikan Fahrizal bahwa ke-14 Ketua KPPS tersebut berada di Kecamatan Pangkatan, Rantau Selatan, Rantau Utara, Bilah Hilir dan Panai Tengah, terdapat  ke tidak sesuaian NIK dengan nama pemilih pengguna E-KTP.

Warga terdaftar di DPT di satu TPS kemudian memilih di TPS lain menggunakan E-KTP, terdaftar di DPT namun mencoblos menggunakan E-KTP di TPS yang sama, terdaftar di DPT kelurahan tetapi mencoblos di TPS kelurahan lain dengan menggunakan E-KTP

Selain itu pada pemberitaan yang kita simak, Rijal menerangkan bahwa laporan terkait itu disampaikan pelapor ke Bawaslu pada tanggal 11 Desember. Selanjutnya pada tanggal 15 Desember pelapor menyerahkan berkas atau dokumen yang dinilai memenuhi syarat formil dan materil.

Setelah dilakukan pengkajian, maka pada tanggal 20 Desember 2020, pihaknya menetapkan hasil kajian dan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Labuhanbatu dengan tembusan DKPP-RI, Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumut terkait 14 Ketua KPPS yang melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu.

Sementara, Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi Tani dimintai tanggapan atas laporan dan adanya rekomendasi pelanggaran kode etik tersebut mengatakan, pihaknya akan mengikuti alur dari yang diputuskan Bawaslu. Jikapun terdapat kesalahan, maka akan diperbaiki demi semakin membaiknya pelaksanaan demokras.(MK/RFS/SIMON)
Share:
Komentar


Berita Terkini