Terlibat Kasus Dugaan Penipuan, Mantan Kepala Cabang PT BPR Eka Prasetya Lubuk Pakam, Betty Situmorang Di Tangkap Polsek Lubuk Pakam

Editor: metrokampung.com
Tersangka Betty Situmorang (41) saat diamankan di Mapolsek Lubuk Pakam karena kasus dugaan penipuan.

Deliserdang, metrokampung.com
Mantan Kepala Cabang (Kacab) PT BPR Eka Prasetya Lubuk Pakam, Betty Situmorang alias Betty (41) ditangkap dari kediamannya Kampung Simpati RT/RW 002/005, Kelurahan Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (1/12/2020) sekira pukul 11.00 WIB. Betty yang juga memiliki alamat lain di Gang Tape, Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, terjerat kasus dugaan penipuan dengan kerugian berkisar Rp 515 juta.

Terungkapnya kasus dugaan penipuan itu bermula ketika pada Rabu (8/3/2017) sekitar 09.00 WIB, pelapor Madi Simbolon (56) warga Jalan Sidodadi, Lingkungan VII, Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang mendapat laporan dari Roy Saida Sianturi internal kontrol PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam, diduga telah terjadi penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh Betty, selaku Kepala PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam dan oknum LSS jabatan selaku Kasir PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam.

Selanjutnya Madi Simbolon memerintahkan Roy Saida Sianturi melakukan pengecekan Pembukuan PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam dan ternyata benar telah terjadi penggelapan uang nasabah sebanyak Rp 515.000.000 dengan modus menerbitkan bilyet palsu yang diserahkan kepada nasabah sebagai bukti penyimpanan uang di BPR Eka Prasetyo. Betty dan LSS tidak menyetorkan uang nasabah ke BPR EKA Prasetya. Selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2017, Roy Saida Sianturi melaporkan hasil pengecekan pembukuan PT BPR Eka Prasetya cabang Lubuk Pakam dan menerangkan kepada Madi Simbolon sesuai barang bukti yang di dapat bahwa benar telah terjadi penggelapan uang nasabah yang dilakukan Betty dan LSS. Akibat dari kejadian tersebut PT BPR EKA Prasetya mengalami kerugian materi ditaksir RP 515.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang sesuai LP / 84 / X / 2017 / SU/ RES DS / Sek Lubuk Pakam, Tanggal 10 Oktober 2017.

Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Randy Anugrah S.Tr K dan sejumlah personil melakukan penyelidikan keberadaan Betty. Pada Senin (30/11/2020) sekira pukul, 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam mendapatan informasi tentang keberadaan Betty yang sedang berada di daerah Padalarang Kabupaten Bandung Barat.

Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Berangkat menuju Padalarang Kabupaten Bandung Barat dan menangkap Betty Guna pemeriksaan Betty diamankan ke komando.

Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto Sihotang SH saat dikonfirmasi metrokampung, Kamis (03/12/20) membenarkan Betty diamankan sedangkan LSS masih buron. Dari hasil interogasi, Betty Situmorang alias Betty mengakui telah melakukan penggelapan berupa uang milik PT. EKA PRASETYA pada masa jabatannya selaku Kepala Cabang PT. EKA PRASETYA Cabang Lubuk Pakam bersama dengan anggotanya selaku Kasir yang berinisial LSS.

“Barang bukti yang diamankan yakni slip pengambilan tabungan atas nama nasabah sebanyak 12 lembar, kemudian billyet deposito nasabah sebanyak 15 (limabelas) lembar, buku tabungan nasabah sebanyak 3 (tiga) buku,” sebut Hendri Yanto Sihotang SH.(Bobby Lusaka Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini