Akibat Nonton Film Porno, Pelaku Setubuhi Adik Kandung, Ayah Kandung Juga Minta Jatah

Editor: metrokampung.com
Pengungkapan kasus ayah dan anak kandung mencabuli korban yang merupakan anak dan adik kandungnya yang dipaparkan di Mapolresta Deliserdang, Sabtu (9/1/21) yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhamad Firdaus, SIk, SH, MH.

Deli Serdang, metrokampung.com
Kasus pencabulan gadis berusia 13 tahun berinisial DSN dengan tersangka 
Ailul Amri (55) dan M Irfansyah (16) yang merupakan ayah dan abang kandung korban, mengungkap fakta baru saat Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menggelar paparan kepada awak media, Sabtu (9/1/2021) siang. 

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIk, MH didampingk Wakasat Reskrim AKP Antonius Alexander Putra, SH, MH, Kanit PPA Iptu Resti Widya Sari, S.Tr.K,  Kasubbag Humas AKP Ansari serta Kasiwas Iptu K. Sinurat, menyebutkan korban pertama sekali dicabuli oleh M Irfansyah. M irfansyah melampiaskan hasrat kepada korban usai menonton film porno. Perbuatan bejat itupun dilakukan M Irfansyah kepada korban adik kandungnya hingga beberapa kali.

"Tersangka M Irfansyah melakukan perbuatan bejatnya kepada korban sebanyak 5 kali," sebut Kasat Reskrim Kompol M Firdaus, SIk, MH.

Namun beberapa pekan setelah mencabuli korban, aksi bejat M Irfansyah diketahui oleh Ailul Amri (55) ayah kandung mereka. Namun si ayah bukannya melarang atau memarahi M Irfansyah, justru pria yang bekerja sopir ini malah memintah jatah kepada korban. Tak tanggung-tanggung, dalam kurun waktu 2018 hingga 2020, Ailul Amri mencabuli korban hingga 20 kali.

Untuk penahanan kedua tersangka, lanjut Kompol M Firdaus SIk MH, pihaknya memisahkan kedua tersangka dari tahanan lain untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara," sebut Firdaus.

Terungkapnya perbuatan bejat ayah kandung dan abang kandung terhadap korban, saat korban bercerita kepada Rahmad Akbar pada Kamis (24/12/2020) sekira pukul 13.30 wib lalu bahwa korban telah dicabuli Ailul Amri dan M Irfansyah yang merupakan ayah dan abang kandung korban.

Lalu Rahmad Akbar memberitahukan peristiwa miris itu kepada Juliatik (50) ibu kandung korban. Mendengar cerita Rahmad Akbar itu, malamnya sekitar pujul 19.30 wib, Juliatik langsung menanyai korban dan mengakui terus terang bahwa bapak kandung korban dan abang kandung korban telah mencabuli korban mulai tahun 2018 hingga Tahun 2020.

Bapak korban mencabuli korban sebanyak 20 kali, sedangkan abang kandung korban sebanyak 5 kali. Mendengar pengakuan polos dari korban, maka Juliatik melaporkannya ke Polresta Deli Serdang sesuai LP / 04 / I / 2021 /SU/RESTA DS, 05 Januari 2021.

Mendapat laporan pengaduan Juliatik, Tekab Unit PPA Dipimpin Kasubnit PPA Ipda M.O.Siagian dan Bripka DB Sihombing beserta 3 anggota lainnya melakukan penyelidikan. Pada Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 21.30 wib, Tekab Unit PPA mendapat kabar jika kedua pelaku berada dalam kediamannya di Dusun IV Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Tanpa buang waktu, petugas membekuk kedua pelaku dan mengangkutnya ke komando. (Bobby/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini