Dikibusi Warga Penjual Sabu Diciduk Polsek Batang Kuis

Editor: metrokampung.com
Teks foto :Barang bukti sabu dan kedua tersangka Megi dan Suwandi pemakai dan penjual sabu saat diamankan di Mapolsek Batang Kuis.

Bt Kuis, metrokampung.com
Pemakai dan penjual sabu Megi Alpian alias Megi (20) dan Suwandi (34) berhasil diciduk petugas Polsek Batang Kuis, Polresta Deli Serdang. Penangkapan terhadap keduanya 
dipimpin Kanit Reskrim Iptu Arif Suhadi, Kamis (28/1/21) sekira pukul 17.30 Wib.
 
Keduanya  diamankan dari rumahnya masing-masing di Jalan Muspika, Dusun X, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
 
Informasi dihimpun, penangkapan Megi dan Suwandi berdasarkan laporan dari warga jika di rumah kedua pelaku sering dijadikan lapak mengkonsumsi narkoba.

Mendapat kabar itu, sejumlah petugas bergerak dan mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti berupa 3 plastik klip kecil berisi sabu dan 1 set bong lengkap dengan kaca pirex berisi sisa sabu serta sebuah mancis termasuk 1 blok plastik klip kecil dan sebuah jarum serta 1 buah mancis.

Untuk kepentingan penyidikan  kedua pelaku dan barang bukti diangkut ke Mapolsek.

Saat diinterogasi, Megi mengakui selain memakai sabu dirinha juga menjual sabu yang dibeli dari Gang Pancasila, Percut Sei Tuan.
 
Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang AKP Simon Pasaribu, Jumat (29/1/21) membenarkan penangkapan kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan. 
 
"Ya, kedua pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deliserdang untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Simon.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini