Imbas Aniaya Maling Hingga Tewas, Pemilik Rumah dan Satpam Terancam Hukuman Seumur Hidup

Editor: metrokampung.com
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo Menggelar Konferensi Pers Kasus Penganiayaan Pencuri Hingga Tewas



Simalungun, metrokampung.com
Baru-baru ini, seorang terduga pencuri bernama Youvanry Aldryansyah Purba (21), dilaporkan tewas secara mengenaskan. Diketahui, dia merupakan warga Simalungun, Sumatera Utara.

Rabu (6/1/2021), Insiden tewasnya korban diduga lantaran dianiaya saat tepergok melakukan pencurian pada Minggu (27/12/2020) dini hari. Tepatnya yakni di kompleks Cendana PT Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Pihak kepolisian bahkan langsung melakukan pendalaman penyelidikan usai mendapat laporan tersebut. Dan saat ini, polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

Menurut keterangan dari Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, insiden tersebut bermula saat pemilik rumah berinisial HS (41) bersama keluarganya tiba di rumah setelah bepergian dari luar kota. Mereka terkejut ketika memergoki korban berada di dalam rumahnya dan sedang mengemasi sejumlah barang yang diduga hasil curian. Tak lama berselang, mereka langsung terlibat perkelahian dengan terduga pencuri tersebut.

Saat insiden berlangsung, HS sempat berteriak minta tolong hingga kemudian tiga petugas keamanan yang berjaga datang ke rumahnya untuk memberikan bantuan. Lantaran emosi, penganiayaan yang mereka lakukan terhadap terduga pencuri tersebut justru berlebihan. Sehingga menyebabkannya tewas di lokasi kejadian.

Imbas dari kasus tersebut polisi saat ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Diketahui, keenam orang tersebut yakni pemilik rumah berinisial HS (41) bersama kedua anaknya, IM (15) dan MAR (16). Selanjutnya, ada 3 orang petugas keamanan berinisial HSD (37), HS (36), dan YAP (21). Adapun dari total tersangka tersebut dua di antaranya tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus di bawah umur.

“Dalam penanganan kasus ini, kami telah membentuk tim khusus dipimpin Kasat Reskrim. Kami juga bekerja dalam waktu 1 x 24 jam dengan mengumpulkan saksi-saksi, alat bukti yang ada di TKP dan keterangan dari kedokteran. Akhirnya kemarin penyidik telah mengambil sikap kepastian hukum dengan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 subsider 170 KHU Pidana. Yakni dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.(sugianto sinaga/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini