Kadis Pariwisata Toba Dinyatakan Terdakwa, Dan Menghilang Saat Hendak Ditahan

Editor: metrokampung.com
Dokument photo oknum Kadis ketika angkat kaki diatas meja kantornya.

Toba, Metrokampung.com
Setelah menjalani proses penyelidikan  cukup lama terkait kasus Dugaan Korupsi pada kegiatan pengadaan alat olah raga air Kayak  di Dinas Pariwisata tahun anggaran 2017 lalu, personil Tim penindakan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba akhirnya menetapkan Kepala Dinas Pariwisata, Ultri Simangunsong (US) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap PPK sebagai Terdakwa dalam kasus tersebut. 

Selain Kepala Dinas, Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Toba juga menetapkan 5 (lima) orang lainnya sebagai terdakwa, dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ditahan. Kelima terdakwa dimaksud yaitu, Shanty Saragi selaku Direktur CV. Citra Sopo Utama, Nora Tambunan sebagai Wakil Direktur, Andhika Lesmana selaku Pejabat penerima hasil pekerjaan, Siodo Damero Tambun sebagai Ketua Panitia penerima hasil pekerjaan, dan Hercules Butar-butar selaku PPTK. Demikian hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba, Dr. Robinson Sitorus melalui Kasi Intel, Gibeth A Sitindaon SH kepada awak media, Kamis (7/1/2021) di Balige via leluler.

Gilbeth mengungkapkan, bahwa Ultri Simangunsong selaku Kepala Dinas Pariwisata seyogianya turut serta dalam penahanan tersebut, namun yang bersangkutan justru tidak hadir tanpa alasan memenuhi panggilan Jaksa Penyidik. Atas ketidakhadiran itu, pihak nya mengaku akan mencoba upaya santun dengan meminta saudara US untuk bersikap koperatif melalui surat pemanggilan kedua. 

Ditegaskan, bila mana panggilan kedua tersebut juga tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan upaya panggilan paksa, bahkan merujuk pada penetapan DPO. 

Sesuai penelusuran Jaksa Penyidik, ditemukan bahwa pembelian atau pengadaan 6 unit Kayak di Dinas Pariwisata Toba merupakan kegiatan fiktif atau tidak jelas sama sekali realisasinya. Sehingga hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Utara menyatakan Negara dirugikan sebanyak Rp.300 juta, dengan sumber anggaran APBD TA 2017 senilai Rp. 200 juta dan sumbangan pihak Bank Sumut sebesar  Rp. 100 juta. 

Lanjut mantan Jaksa Fungsional Kejari Tebing tinggi ini, atas perbuatan tersebut para terdakwa disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 
Dikemukakannya lagi, sebelum dilimpahkan ke JPU untuk disidangkan, kelima terdakwa lebih dulu menjalani Rapid Test guna memastikan bebas Covid19, dan hasil nya Non Reaktif. (Ft/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini