Mobil Anak Bupati Labura Disita KPK

Editor: metrokampung.com


Jakarta, metrokampung.com
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap mobil milik anak Bupati nonaktif Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus, Erni Arianti. Khairuddin telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura.

“Dalam perkara ini tim penyidik juga melakukan penyitaan satu unit mobil dari anak Bupati Labura yaitu Erni Arianti dan dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/1/21).

Ali menjelaskan penyitaan mobil itu dilakukan karena mobil tersebut diduga pembeliannya menggunakan uang dari kontraktor yang mendapatkan proyek di Labuhanbatu Utara. Tidak hanya itu, tim penyidik juga memeriksa tiga saksi untuk tersangka Khairuddin pada Selasa (5/1/21).

Keduanya yakni Pegawai pada Gembira Money Changer, Widya Santi Kumari dan Pegawai Dwli Megah Valutindo, Sally. Keduanya didalami mengenai barang bukti yang ada hubungannya dengan perkara ini dan mengenai adanya proses penukaran uang di money changer terkait dengan perkara ini. 

“Sedangkan, Liwan (Kepala Cabang Dealer Suzuki Arista Abadi) dikonfirmasi mengenai adanya pembelian unit kendaraan untuk kepentingan tersangka yang uangnya diduga berasal dari pihak kontraktor,” jelasnya.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Labura periode 2016 hingga 2021 Khairuddin Syah alias Buyung (KSS) sebagai tersangka korupsi terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura.

KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono, Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR dari fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz (ICM) dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta. Pengembangan dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka.
Mereka yakni Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI), Eka Kamaluddin (Swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor), Sukiman (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019), Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua). Keenam orang tersebut telah di vonis bersalah oleh Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Khairuddin diduga memberi suap senilai total 290.000 dolar Singapura dan Rp400 juta untuk mengurus DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Suap tersebut diberikan melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga kepada mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu Rifa Surya.
Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga mentransfer dana sebesar Rp100 juta ke rekening bank milik mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono.

Atas ulahnya, Khairuddin disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (in/dra/mk)


Teks foto :
Gedung KPK.
Share:
Komentar


Berita Terkini