Polres Humbahas Menghimbau Tegas Masyarakat Untuk Mematuhi Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

Editor: metrokampung.com
Maklumat Kapolri

Humbahas, Metrokampung.com
Menindak lanjuti Maklumat Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) pada, Jumat (01/01/2021) lalu.

Kapolres Humbahas AKBP. Ronny Nicolas Sidabutar SH.Sik.MH melalui Kasubbag Polres Humbahas Bripka Boy Sandi Lapian menegaskan bahwa merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI. Maka    sebagaimana dimaksud dalam maklumat tersebut, masyarakat dihimbau untuk tidak memfasilitasi kegiatan FPI maupun menggunakan simbol dan atribut FPI. 

Selain itu masyarakat juga tidak diperkenankan terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI dimaksud.

Kapolres Humbahas Akbp Ronny Nicolas Sidabutar SH Sik.MH mengharapkan kepada masyarakat agar segera melapor kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.

Dalam waktu dekat Polres Humbahas bersama seluruh jajaran akan mensosialisasikan serta menegakan hukum yang berkaitan dengan maklumat Kapolri ini.

Seperti yang diketahui bahwa SKB tersebut ditanda tangani oleh 6 (enam) pejabat tinggi negara meliputi, Menteri Dalam Negeri, Menhumkam, Jaksa Agung, Menkominfo, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta penghentian seluruh  kegiatan FPI di Indonesia.(FT/rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini