Polsek Beringin Tangkap Kancil Pemilik 5 Paket Sabu

Editor: metrokampung.com
Tersangka IE alias Kancil alias Bray saat diamankan di Mapolsek Beringin.

Deliserdang-metrokampung.com
Personil Tekab Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang berhasil meringkus seorang pria warga Desa Denai Lama Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang berinisial IE alias Kancil alias Bray karena memiliki sabu sebanyak 5 paket kecil dan uang tunai Rp 300 ribu, Kamis (28/1/2021).

Dalam keterangannya, Kapolsek Beringin AKP Doni Simanjuntak melalui Kanit Reskrim Iptu Randy Anugrah ST.rK kepada metrokampung, Jumat (29/1/21) menerangkan bahwa awalnya kabar penyalahgunaan narkoba di Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu didapat dari masyarakat setempat. Atas hal itu, selanjutnya personil Polsek Beringin melakukan penyelidikan dilokasi yang disebutkan.

Hasilnya, Rabu 27 Januari 2021 sekira pukul 20.30 WIB, petugas berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial IE alias Kancil alias Bray di Dusun 1, Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Petugas juga mengamankan barang bukti di duga sabu sebanyak 5 paket kecil dan uang tunai Rp 300 ribu. Saat diinterogasi, IE alias Kancil alias Bray mengatakan jika barang bukti itu diperolehnya dari seorang pria dengan panggilan Somplok (masih lidik) yang merupakan warga Kecamatan Percut Sei Tuan seminggu lalu.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan awal untuk selanjutnya dilimpahkan ke Satnarkoba Polresta Deli Serdang,” pungkas Randy Anugrah.(Bobby Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini