TPP Dipertanyakan, Indra Sila : OPD Tak Mampu, Mundur

Editor: metrokampung.com
Kaban BAPENDA Labuhanbatu  Muslih, SH.

Labuhanbatu, Metrokampung.com
Hingga 5 Januari 2021 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu belum dapat menjelaskan hasil pajak dan restribusi Kabupaten Labuhanbatu tahun 2020.

Sehubungan adanya keterlambatan  Rekapitulasi Pajak dan Restribusi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

Hal tersebut dikatakan Kepala BAPPENDA  Labuhanbatu Muslih, SH pada media Metrokampung.com via selulernya, Selasa (5/01/2021).

"Kami sudah ke BPKAD tadi bang, namun rekap total pendapatan asli daerah kita, belum selesai di mungkin karena baru tahun baru bang,"  jelasnya.

Sementara Salman Alfarisi Rambe selaku Kabag di BPKAD Labuhanbatu terkait hal tersebut membenarkan pejelasan Muslih.

"Ya bang", membenarkan rekapitulasi total PAD Labuhanbatu belum selesai," ujarnya.

Terpisah kaban Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Labuhanbatu di pelataran Kantor Bupati Labuhanbatu menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan rekapitulasi sejumlah klasifikasi item keuangan.

Lebih lanjut dikatakannya ketika disinggung terkait Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP) yang belum terbayarkan 3 bulan dengan berkhirnya tahun 2020, bahwa hal itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sehubungan keuangan itu tidak terlepas dari Kemampuan Pendapatan Hasil Daerah itu sendiri. Pihaknya hanya mencatatkan siklus keuangan," terangnya sembari berharap, kiranya OPD dapat lebih meningkatkan kinerja dalam upaya pencapaian pendapatan asli daerah, dan jika merasa tidak mampu lebih baik mundur.

" Terkait TPP dan berakhirnya tahun 2020 tergantung pada kemampuan keuangan daerah. Sehubungan hal tersebut, mengacu pada capaian pendapatan asli daerah. Harapan kita bersama kiranya OPD dapat lebih meningkatkan kinerjanya. Jika merasa tidak mampu lebih baik mundur," tegasnya.
(MK/Rahmat Fajar Sitorus/Simon)

Kaban BPKAD Labuhanbatu Indra Sila.

Share:
Komentar


Berita Terkini