Anak Korban Pembunuhan Menduga Kematian Ayahnya Direncanakan

Editor: metrokampung.com
Edi Suranta Tarigan anak mendiang Ngasil Tarigan.

Lb Pakam, metrokampung.com
Keluarga Ngasil Tarigan (67) warga Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang tewas dibacok dan dibakar di gubuknya di Dusun I, Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang pada Kamis (10/9/20) tahun lalu meminta  Edi Sanjaya Sembiring alias Jaya Sembiring (40) pelaku pembunuhan dihukum seberat-beratnya.
 
Pihak keluarga korban menduga pembunuhan dilakukan berencana. Soalnya, beberapa hari sebelumnya korban dan pelaku ada selisih paham masalah tanah. Terlebih lagi, pelaku dikenal bertempreman tinggi di daerahnya. Sementara korban yang sudah uzur dikenal orangnya penyabar.
 
Menurut pengakuan anak korban, Edi Suranta Tarigan (31), Selasa (2/2/21) semua berawal dari masalah tanah warisan seluas 60 hektar. Ketika itu kelurga besar Tarigan Silangit bertemu di rumah Doktor Tarigan di Desa Gunung Paribuan, Kecamatan Gunung Meriah.
 
Dalam pertemuan pada tanggal 8 September 2020 itu, Doktor Tarigan menjelaskan bahwa tanah tersebut ada yang ingin membeli.
 
Menurut Edi Suranta Tarigan, anak kedua Ngasil Tarigan, ketika itu sebagian keluarga minta dirundingkan kembali.
 
Namun di tengah perundingan tiba-tiba datang Jaya Sembiring menanyakan hasil perundingan dan meminta agar tanah tersebut segera dijual karena sudah ada pembelinya.
 
Mendengar itu, Ngasil Tarigan mengingatkan agar Jaya Sembiring tak ikut campur dalam pertemuan itu. Tapi Jaya Sembiring malah menyebutkan bahwa jika pihak keluarga tak mau menjual, tanah akan tetap dijual. Bahkan Jaya Sembiring menyebutkan kalau surat tanah tersebut sudah ada ditangannya sambil menunjukkan surat tanah tersebut.

Melihat itu, tambah Edi Suranta Tarigan, orangtuanya sangat kaget. Lantas korban menanyakan kenapa surat tanah ada pada pelaku. Sebab selama ini surat tanah dipegang Doktor Tarigan.
 
"Kenapa surat ini ada sama aku, itu bukan urusan mu. Kalau kau gak sor, main kita di luar," tutur Edi Suranta Tarigan menirukan ucapan Jaya Sembiring kepada mendiang orang tuanya.
 
Serupa juga dikatakan Thomas Tarigan (50) yang ikut dalam pertemuan tersebut. Thomas juga membenarkan bahwa Jaya Sembiring tiba-tiba datang dalam pertemuan keluarga. 

Bahkan Thomas juga mengatakan kalau Jaya mengiming-imingi nantinya kuburan opung mereka akan di pugar. Kemudian jalan ke Simempar akan di aspal. Termasuk bagi warga Simempar yang belum punya rumah akan di berikan uang tunai sebesar Rp 20 juta per kepala keluarga (KK).
 
Diberitakan Ngasil Tarigan ditemukan tewas dan gubuknya terbakar pertama kali diketahui  salah seorang warga yang ingin memupuk tanaman kopi miliknya. Dalam perjalanan ke ladang warga itu bertemu dengan Lidya saudara Ngasil.
 
Mendengar informasi itu, Lidya langsung melihat gubuk yang terkabar. Alangkah kagetnya Lidya karena di dalam gubuk terbakar, ia melihat Ngasil Tarigan sudah tewas terbakar dengan penuh luka. Lantas Lidya langsung mengabarkan temuan itu kepada keluarganya. Mendapat kabar itu, warga dan pihak Kepolisian langsung menuju TKP. Bahkan ketika itu Jaya Sembiring  hadir dan memfoto di lokasi.
 
"Makanya kami yakin bahwa pelaku tidak sendirian. Secara logika saja, bapak saya sudah uzur dan tidur digubuk. Kok tersangka bilang kalau ia membela diri. Kami juga perlu tegaskan bahwa tersangka Jaya Sembiring tidak ada hubungan kekeluargaan dengan kami. Tersangka merupakan agen atau calo, sehingga sangat berambisi agar tanah ini bisa terjual,"tegas Edi.
 
Polresta Deli Serdang  berhasil menangkap pelaku dan memaparkannya kepada wartawan, Senin (25/1/21) baru lalu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Jaya telah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Deli Serdang dan dijerat Pasal 338, 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini