Anggota DPRD Medan Abdul Rani, SH : Kekosongan Jabatan Akan Menghambat Pengurusan di PMPTSP

Editor: metrokampung.com
Anggota Komisi I DPRD Kota Medan Abdul Rani SH

Medan, Metrokampung.com
Anggota Komisi I DPRD Kota Medan Abdul Rani SH menegaskan, jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), tidak boleh kosong. Sebab, selain menghambat pengurusan perizinan, juga berdampak kepada kepercayaan masyarakat atas pelayanan yang selama ini cepat dan memudahkan.

“Tidak boleh kosong, harus segera ditunjuk siapa Pelaksana Tugas (Plt) –nya, kasihan masyarakat,” tegas Abdul Rani kepada wartawan di Medan, Rabu (3/2/2021).

Politisi PPP Kota Medan ini menambahkan, Pemko Medan diharapkan segera mengatasi kekosongan jabatan Kadis di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

“Bayangkan jika sehari tidak diselesaikan pengurusan izin, kepercayaan masyarakat akan pelayanan cepat dan mudah akan berkurang. Kepercayaan ini sulit dibangun, apalagi soal pengurusan izin,” ujarnya.

Dia juga berharap persoalan ini jangan menunggu Wali Kota Medan Bobby Nasution dilantik baru diselesaikan. Sebab, Undang-undang mengatur bahwa kepala daerah tidak boleh mengangkat pejabat defenitif sebelum 6 bulan menjabat.

Bahkan, lanjutnya, Sekda Kota Medan juga tidak boleh menyuruh sembarang orang meneken pengurusan izin di dinas tersebut tanpa pejabat berwenang yakni Plt.

“Semuanya sudah diatur, makanya harus segera ditunjuk Plt. Kalau Sekretaris Dinas PMPTSP Kota Medan, Ahmad Basyaruddin, yang sebelumnya menjabat Plt Kepala Dinas PMPTSP Medan, sudah tidak bisa lagi karena masa jabatannya sebagai Plt sudah berakhir,” ujarnya.

Disinggung bahwa Kepala BKD Medan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan, Muslim Harahap, yang menyebutkan pihaknya sudah mengusulkan nama kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, untuk mengisi jabatan Plt Kadis PMPTSP, Abdul Rani sebaliknya menegaskan sebaiknya hal tersebut jangan diusulkan, namun langsung ditunjuk siapa Pelaksana Tugasnya.

 “Kalau masih mengusulkan, sampai kapan lagi. Sementara berkas pengurusan izin sudah menumpuk,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PMPTSP Kota Medan, Ahmad Basyaruddin, yang sebelumnya menjabat Plt Kepala Dinas PMPTSP Medan, ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan kekosongan jabatan Plt.

Sebab menurutnya, berdasarkan surat edaran BKN Nomor 2/SE/VII/ 2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, pada poin 11 menyebutkan, Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.

“Berdasarkan surat itu, saya tidak berani lagi melaksanakan kewenangan selaku pimpinan OPD, salah satunya menandatangani surat izin per 26 Januari 2021 (habis masa jabatan Plt-nya, red),” kata Ahmad Basaruddin.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan, Muslim Harahap, mengatakan pihaknya sudah mengusulkan nama kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, untuk mengisi jabatan Plt Kadis PMPTSP.

“Tinggal menunggu persetujuan dari Pak Akhyar,” ujar Muslim kepada wartawan, Senin (1/2/2021).

Sayangnya Muslim enggan membocorkan nama yang diusulkan kepada Akhyar untuk mengisi jabatan Plt Kadis PMPTSP.

Mengenai tidak ada yang bertanggungjawab atas penerbitan izin, Muslim mengaku hal ini sedang dikaji oleh Bagian Hukum Setda Kota Medan.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini