Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Mainan Seks Toys

Editor: metrokampung.com
Petugas Bea Cukai Kualanamu saat memusnahkan barang bukti sitaan negara.

Kualanamu, metrokampung.com
Petugas Bea Cukai Kualanamu Deliserdang memusnahkan berbagai jenis barang hasil sitaan negara penindakan periode 2019-2020 bertempat dipenimbunan sementara PT Minang Sianipar Abadi (MSA) Jalan Batang Kuis, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Senin (08/2/21).
 
Barang sitaan yang dimusnahkan senilai Rp 368 juta lebih dalam bentuk telepon  seluler, kosmetik, mainan seks toys, benih tanaman, tembakau kering, obat obatan, alat kesehatan, produk tekstil, pakaian, jam tangan, onderdil kendaran dan barang lainnya.
 
Bea Cukai Kualanamu telah menetapkan barang sitaan itu menjadi milik negara atas barang yang  tidak dikuasai, dilarang dan dibatasi impornya karena tidak memiliki izin dari intansi  terkait atau melebihi dari batas ketentuan yang telah ditetapkan   Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris menerangkan pemusnahan sudah ditetapkan sesuai aturan dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ( DJKN) melalui surat edaran nomor S-5/MK.6/KN.05/2021 tanggal 08/02/2021.

"Ini juga salah satu gerakan pemulihan ekonomi nasional. Kami berharap masyarakat  mendukung untuk  lebih pro aktif mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan memasukkan barang impor  baik melalui pengiriman atau dibawa sendiri," jelas Elfi.
 
Disebutkannya juga pada 2020 lalu Bea Cukai  Kualanamu juga sudah tiga kali melakukan pemusnahan barang sitaan  senilai Rp 432.356.000.
 
Proses pemusnahan barang sitaan negara disaksikan perwakilan  DJKN, BPPOM Medan, Balai Karantina Ikan, Balai Karantina Pertanian, perwakilan maskapai, perwakilan perusahaan barang titipan dan perwakilan  Kantor  Pos.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini