Korupsi Dana BOK, Kapus Teluk Resmi Ditahan

Editor: metrokampung.com
Ditahan : Kapuskesmas Teluk, dr. ED saat ditahan.

Langkat, Metrokampung.com
Mengejutkan,  Kapuskesmas Teluk, dr. ED dituding korupsi dana BOK. Nah, setelah menjalani pemeriksaan tahap II, dr ED pun ditahan.
     
Ya,  setelah menjalani pemeriksaan tahap II oleh Kejaksaan Negeri Langkat terkait dugaan kasus pemotongan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) TA 2017-2019, Kepala Puskesmas Desa Teluk berinisial dr ED (45) resmi ditahan oleh JPU Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langkat, Kamis (4/2) sekitar jam 11.00 WIB. Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Langkat Boy Amali SH MH via rilis tertulisnya kepada wartawan. 
    
"Pemeriksaan tahap II ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dana BOK yang diperuntukkan untuk para tenaga kesehatan di Puskesmas Desa Teluk tahun anggaran 2017-2019," beber Boy.
     
Hari ini, kata Boy, tim JPU Seksi Pidsus Kejari Langkat telah menerima tersangka dan barsng bukti (Tahap II) dari tim penyidik Seksi Pidsus agar dapat dilakukan proses penuntutan. 
     
"Tadi pagi sudah kita tahan dan kita titipkan di Rutan Tanjung Pura," sambungnya.
     
Warga Jalan Seroja, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat itu disangkakan melanggar ketentuan Primair Pasal 12 huruf f UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 11 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
     
"Penahanan itu berdasarkan Sprint Kajari Langkat pada tingkat penuntutan Nomor : Print-01/L.2.25.4/Ft.1/02/2021 terhadap tersangka dr Evi Diana pada Rutan Tanjung Pura selama 20 hari mulai tanggal 04 Februari 2020. Dalam proses  Tahap II itu, ED didampingi oleh penasehat hukumnya Frans Sagala SH," sambung Boy.
     
Sebelumnya, tersandung dugaaan kasus terkait pemotongan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2017-2019 di Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, oknum Kepala Puskesmas (Kapus) berinisial ED ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Langkat, Senin (11/1 sore. Melalui keterangan tertulisnya, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Langkat Boy Amali SH MH menjelaskan, bahwa tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Langkat telah melaksanakan penetapan tersangka terhadap Kapus Desa Teluk berinisial ED.
     
"Tersangka melakukan pemotongan dana BOK sebesar lebih kurang 40 persen yang diberikan untuk para tenaga kesehatan Puskesmas Desa Teluk berjumlah lebih kurang 40 orang sejak TA 2017 hingga 2019," ungkap Boy.
     
Dasar penetapan tersangka itu, kata Boy, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/L.2.25.4/Fd.1/01/2021 tertanggal 11 Januari 2021. 
     
"Total pemungutan yang dilakukan oleh tersangka tersebut lebih kurang sebesar Rp200 juta," sambungnya. Nah,  untuk diketahui bahwa terhadap penyelidikan kasus tindak pidana korupsi terkait dana BOK ini, awalnya ditangani oleh tim Intel Kejari Langkat yang dipimpin Kasi Intelijen Kejari Langkat Ibrahim Ali SH MH sebelum dilimpahkan Ke Seksi Pidsus pada awal tahun 2020 silam.
     
Warga Langkat sangat mengapresiasi kinerja Kejari Langkat dalam menangani kasus korupsi, khususnya yang terjadi di Puskesmas Teluk. 
     
"Jadi,  kalau bisa, ini dijadikan momentum untuk mengungkap kasus korupsi di puskesmas-puskesmas yang lain di Kabupaten Langkat," pungkas warga.(Sr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini