Kurir Sabu Diupah Rp 5 Juta Setiap Onsnya

Editor: metrokampung.com
Kapolres Batu Bara AKBP Ikwan Lubis saat konfrensi press penangkapan bandar sabu di Mapolres Batu Bara.

Batu Bara, metrokampung.com 
Berawal dari tangkapan sabu paket kecil, setelah dilakukan pengembangan Tim Sat Res Narkoba Polres Batu Bara dipimpin AKP Sastrawan Tarigan sukses menemukan 374 gram sabu dari tersangka Sukri alias Cukek (42).
 
Keberhasilan menggulung sindikat sabu tersebut diungkap Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis saat press release di depan Mako Polres Batu Bara di Lima Puluh, Rabu (3/2/21) sekira pukul 17.00 WIB.
 
"Tersangka merupakan kurir sabu yang diberikan Ucu Khoir (DPO) warga Gang Beko Beringin Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, untuk diserahkan kepada seseorang atas suruhan Ucu Khoir,'jelas Kapolres.
 
Tersangka Sukri alias Cukek yang beralamat di Jalan Harapan Lingkungan III Long Bed Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras, sambunh Kapolres, diringkus  Rabu (27/1/2021) sekira pukul 12.00 WIB dari rumahnya.
 
Sedangkan sabu diperoleh petugas dari loteng rumah tersangka. Pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Medang Deras, dikatakan Kapolres merupakan target operasi Sat Res Narkoba Polres Batu Bara.
 
"Penangkapan tersangka tindak pidana narkotika tersebut berawal, ketika personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara mendapatkan Informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak dapat disebutkan akan adanya orang yang menjual sabu dan kemudian melakukan penyelidikan dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Sastrawan Tarigan,"ungkap Kapolres.
 
Dari penggeledahan di rumah Sukri alias Cukek diperoleh barang bukti sabu dalam berbagai bungkus dan ukuran seberat total 374 gram. Menjawab wartawan, Sukri alias Cukek mengaku mendapat bayaran Rp 5 juta setiap onsnya dari Ucu Khoir.
 
Atas perbuatannya, Sukri alias Cukek dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20  tahun, seumur hidup atau hukuman mati
 
Kegiatan pers release dihadirj oleh wartawan dari berbagai media mitra Polres Batu Bara.(tim/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini