LSM Desak Polda Usut Dugaan Kasus PKS TLM dengan Tirtanadi

Editor: metrokampung.com
Mantan Dirut Tirtanadi Sutedi Raharjo.

Medan, metrokampung.com  
Dugaan kasus perpanjangan dan perubahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PDAM Tirtanadi dimasa Dirut Sutedi Raharjo dengan PT Tirta Lyonnaise Medan (TLM), badan usaha asal Prancis yang  berlokasi di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Limau Manis Tanjung Morawa Deli Serdang didesak untuk diusut Polda Sumut.
 
Demikian disampaikan Ketua Umum (Ketum) LSM KSMN Sumut Zulhamri atau yang akrab disapa Amri Daeng di Medan, Kamis (4/2/21).
 
"Mendesak Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengusut dugaan penyelewengan PKS tersebut,"bilangnya.
 
Desakan Amri Daeng ini didasari tuntutan publik terutama masyarakat pelanggan air minum yang resah akan indikasi kerugian PDAM Tirtanadi akibat perubahan PKS berdalih menambah pasokan air 400 litet per detik. Bahkan hal itu sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut Tahun 2018 silam
 
"Tapi sayangnya, temuan BPK RI tersinyalir dikangkangi direksi PDAM Tirtanadi. Sebagai sosial kontrol, kami wajib mendukung Tirtanadi menambah debit air untuk memenuhi kebutuhan konsumennya asal jangan melanggar regulasi. Apalagi terendus pula adanya isu dugaan gratifikasi berjamaah dibalik PKS tersebut", terang Daeng seraya menjelaskan sejatinya proyek kerjasama PT TLM dengan PDAM Tirtanadi ini beroperasi Oktober 2019 silam. Namun karena adanya indikasi permasalahan (temuan BPK RI), sehingga pengoperasiannya ditunda.
 
Hingga Oktober 2020 lalu ketika tampuk kepemimpinan PDAM Tirtanadi dijabat kolektif kolegial oleh ketiga direksi bidang yaitu Feby Milanie selaku Direktur Administrasi Keuangan, Joni Mulyadi Direktur Air Minum, dan Direktur Air Limbah Fauzan Nasution, barulah proyek yang disinyalir merugikan PDAM Tirtanadi senilai Rp 33 Miliar lebih tersebut mulai dioperasikan.
 
"Anehnya lagi, sesuai isu yang beredar jika PDAM Tirtanadi membeli air olahan dari pihak TLM diduga jauh lebih mahal dari harga jual PDAM Tirtanadi kepada pelanggannya. Apakah ini yang dinamakan sistem manajemen bisnis 'model vampir', ungkap Amri Daeng.

Sambungnya, bsnis bertujuan memperoleh laba, kalau rugi ngapain diteruskan. PDAM Tirtanadi ini milik rakyat Sumut, bukan milik para direksi.
 
Ketum LSM KSMN ini kemudian menghimbau Kabir Bedi selaku Direktur Utama PDAM Tirtanadi yang baru untuk tidak melibatkan diri terhadap persoalan yang dapat menjeratnya. Semisal dengan segera mungkin meminta rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Sumut tentang temuan seputar PKS TLM dan PDAM Tirtanadi Tahun 2018 tersebut.

"Kami yakin Pak Kabir Bedi itu orang baik dan mampu membenahi Tirtanadi. Makanya kami ingatkan, jangan sampai masuk dalam 'jebakan betman' yang diperankan segelintir oknum dengan beragam teori konspirasi. 

Berkacalah dari tragedi dirut sebelumnya, Trisno Sumantri diberhentikan karena terkena sanksi 'rapor merah', kok para direksi bidangnya tetap menjabat sampai sekarang", papar Daeng mengakhiri.

Sebagaimana diberitakan, perubahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT TLM dan PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara guna menambah pasokan air 400 litet per detik yang terintegrasi dengan eksisting 500 liter per detik sehingga total produksi menjadi 900 liter per detik.
 
Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi menyatakan akan terus berbenah untuk terjaminnya ketersediaan air bersih di Kota Medan juga beberapa Kabupaten/Kota di Sumut.
 
"Saat ini pelanggan yang mendapat tambahan debit air diantaranya PDAM Tirtanadi Cabang Tuasan, Medan Denai, HM Yamin, Medan Amplas, dan Cabang Cemara. 
 
"Tambahan debit air berkisar 400 liter per detik tersebut berasal dari PT TLM, berupa kerjasama (TLM) dengan PDAM Tirtanadi yang semula pasokannya 500 liter per detik menjadi 900 liter per detik", kata Kabir Bedi belum lama ini. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini