Mainan Baru Tanoto : Tamparan Keras untuk Presiden Jokowi, KPK, Kejaksaan dan Kepolisian

Editor: metrokampung.com


Pekanbaru, metrokampung. com
Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menilai ‘mainan baru’ Sukanto Tanoto di Jerman adalah wujud hukum tumpul ke atas dan negara tidak adil."

“Taipan Sukanto Tanoto terang benderang melakukan korupsi kehutanan, pencucian uang, membakar hutan dan lahan, merampas hutan tanah masyarakat adat serta merusak keanekaragaman hayati, tapi Presiden dan penegak hukum terang benderang juga membiarkan taipan Sukanto Tanoto melenggang merugikan perekonomian negara dan ekologis,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari pada siaran tertulisnya Minggu "14 Februari 2021" melalui Advokasi Hukum Jikalahari  kepada wartawan. 

Dirinya mengawali, pada Desember 2020, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, “Saya katakan, kalau negara tidak mampu tegakkan keadilan hukum, maka tinggal tunggu kehancurannya. Hancurnya sejarah bangsa-bangsa terdahulu, ya, karena negara tidak adil.”

Pada 20 Januari 2021, Listyo Sigit Prabowo sebut hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. “Kedepan tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.”

Mainan baru itu, pada edisi majalah Tempo 6 Februari 2021 berjudul Mainan Baru Tanoto—menyoal dugaan penggunaan perusahaan cangkang yang terafilisasi dengan Royal Golden Eagle (RGE) Group oleh Sukanto Tanoto membeli gedung Ludwigstrasse 21 di Muenchen, Jerman seharga Rp 6 triliun. Pembelian pada 2019 ini tidak tercatat di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Sukanto Tanoto membeli gedung itu selang beberapa bulan persetujuan kesepakatan Uni Eropa mengurangi secara bertahap penggunaan minyak sawit dalam skema biodiesel di Eropa pada 2030. Kebijakan ini dipicu makin parahnya deforestasi akibat ekspansi perkebunan sawit. Kaitannya dengan kebijakan ini, RGE melalui anak usahanya Apical, akan melakukan ekspansi ke bisnis biodiesel besar-besaran di Eropa.

Tempo mengulas kembali kejahatan pajak Sukanto Tanoto dimana 12 anggota staff dan direksi Asian Agri ditengarai berkomplot mengotak-atik laporan pajak perusahaan. Modus yang dilakukan berupa pembuatan transaksi fiiktif, transfer pricing dan transaksi lindung nilai (hedge).

Pada 18 Desember 2012 majelis hakim yang dipimpin Djoko Sarwoko memvonis Manajer Pajak Asian Agri Group Suwir Laut 2 tahun penjara dan masa percobaan 3 tahun serta membayar denda Rp 2,5 triliun.

Berjalan 2 tahun pasca putusan, pada 17 September 2014 Asian Agri berhasil melunasi pembayaran denda Rp 2,5 triliun, sehingga membuat Suwir Laut bebas dari penjara karena denda yang ditanggungkan telah dibayar. 

Walaupun sudah melakukan pembayaran denda, Ditjen Pajak kembali menggugat Asian Agri senilai Rp 1,9 triliun di Pengadilan Pajak. Ditjen Pajak menghitung pokok pajak yang tidak disetorkan Asian Agri Rp 1,25 triliun ditambah denda sebesar 48% dapat digugat berdasarkan Pasal 13 ayat 5 Undang-undang KUP. 

Awalnya gugatan ini dimenangkan Dirjen Pajak, Asian Agri harus membayar pokok pajak sebesar Rp 1,9 triliun sesuai gugatan.

Namun Asian Agri ajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan dikabulkan, sehingga membatalkan putusan Pengadilan pajak pada 2015. 

Majelis hakim agung yang diketuai Hari Djatmiko menolak penerapan Pasal 13 ayat 5. Pemerintah harus kembalikan uang Rp 1,9 triliun yang sudah disetor Asian Agri ditambah Rp 900 miliar—total yang dikembalikan Negara Rp 2,8 triliun—yang menjadi bunga dari pengembalian uang. 

Dari kasus ini, Asian Agri justru diuntungkan Rp 1 triliun dari pajak yang awalnya ditunggakkan ke Negara. Ditjen Pajak belum mengembalikan uang tersebut karena mengajukan PK terhadap putusan tersebut.

Tak putus sampai dikasus ini, praktik ‘otak-atik’ laporan keuangan untuk menghindari pajak rupanya kerap dilakukan anak usaha Sukanto Tanoto ini. Temuan Form Pajak Berkeadilan temukan dugaan pengalihan keuntungan dan kebocoran pajak ekspor pulp larut PT Toba Pulp Lestari (TPL)—anak usaha Sukanto Tanoto di Sumatera Utara— pada 2007-2016 berpotensi merugikan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.

Modusnya melakukan salah-klasifikasi jenis yang diekspor. PT TPL melaporkan mereka mengekspor pulp grade kertas berkode HS 470329, yakni kode produk bleached hard wood kraft paper (BHKP) yang digunakan untuk memproduksi kertas dan tisu. 

Dalam catatan otoritas di Tiongkok, justru mereka menerima kiriman dissolving pulp (Pulp larut) dari Indonesia. Periode itu hanya PT TPL yang memproduksi pulp larut di Indonesia.  Praktik yang sama juga dilakukan PT RAPP di Riau saat melakukan ekspor ke Tiongkok.

“Temuan lainnya, Jikalahari menduga harta kekayaan Sukanto Tanoto merupakan hasil tindak pidana korupsi, kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup serta pengemplang pajak,” kata Made Ali.

Pertama, APRIL Grup korupsi hutan alam seniali Rp 2,5 Triliun yang merupakan Nilai tegakan kayu hutan alam yang hilang serta keuntungan dari penerbitan IUPHHKHT dan RKT. Korupsi ini menjerat Gubernur Riau, dua Bupati dan tiga Kepala Dinas di Riau melalui PT Selaras Abadi Utama, PT Merbau Pelalawan Lestari , PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Uniseraya, PT Rimba Mutiara Permai, PT Triomas FDI, PT Madukoro, CV Alam Lestari, CV Tuah Negeri, CV Putri Lindung Bulan, CV Harapan Jaya, CV Bhakti Praja Mulia dan CV Mutiara Lestari, PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari dan PT National Timber and Forest Product.

Para terpidana terbukti menerbitkan IUPHHK-HT serta mengesahkan RKT di atas hutan alam untuk 15 korporasi yang terafiliasi dengan PT RAPP. PT RAPP terbukti menerima kayu hutan alam yang berasal dari tindak pidana korupsi kehutanan. Total Rp 939 Miliar keuntungan yang diperoleh dari hasil penebangan hutan alam setelah dipotong fee untuk perusahaan pemegang izin.

Kedua, kerugian ekologis penerbitan 13 IUPHHKHT-RKT korporasi terafiliasi APRIL Grup oleh Burhanuddin. Hasil Eksaminasi Putusan Burhanuddin Husin Mappi-Jikalahari 2012 menemukan–berdasarkan penghitungan Prof Bambang Hero Saharjo (Guru Besar IPB)—Rp 687 Triliun terdiri atas kerusakan ekologis, ekonomi dan pemulihan ekologi.

Ketiga, pada 2015, Pansus Monitoring Evaluasi Perizinan DPRD Riau menemukan potensi kerugian Negara dari pajak yang tidak disetor APRIL senilai Rp 6,5 Triliun.

Keempat, hasil investigasi Jikalahari pada 2019 menemukan PT Mitra Unggul Pusaka anak perusahaan Asian Agri terbukti menerima buah TBS kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo. Ini juga dibuktikan dalam persidangan KUD Pematang Sawit di PN Pelalawan yang menyebutkan menjual TBS ke PT MUP.

Hasil investigasi Eyes On The Forest pada 2017 menemukan PT Inti Indosawit Subur Ukui 1 dan 2 anak perusahaan Asian Agri juga terbukti menerima buah dari kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo.

RGE melalui anak usahanya APRIL Grup dan Asian Agri juga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan di Riau yang mengakibatkan polusi asap dan pengrusakan hutan dalam dan gambut, juga merampas hutan tanah masyarakat adat dan tempatan termasuk mengkriminalisasi masyarakat adat dan tempatan. 

Sepanjang 2015-2019 'APRIL grup' sengaja membakar hutan dan lahan seluas 74.416 ha yang menyebabkan polusi asap di Riau, juga menebang hutan alam dan membuat kanal baru di areal PT RAPP distrik Siak-Pelalawan.

Temuan Jikalahari pada 2020, anak usaha APRIL melalui anak usahanya PT Nusa Prima Manunggal (NPM) mendanai HKM untuk menebang hutan alam seluas 1.565 ha di Kabupaten Kuantan Singingi yang merupakan hutan alam tersisa di bentang ekosistem keanekaragaman hayati Rimbang Baling.

“APRIL menggunakan cara-cara perhutanan sosial dengan membiayai kelompok masyarakat membentuk koperasi yang sesungguhnya APRIL hendak mengincar kayu alam,” kata Made Ali.

Mainan baru Sukanto Tanoto ini, peluang untuk mengembalikan keadilan dan wibawa hukum yang juga komitmen Presiden Jokowi untuk menghentikan kejahatan ekonomi dan keuangan melalui penegakan hukum tindak pidana pencucian uang dan mengoptimalkan asset recovery dengan cara:
KPK segera menetapkan Sukanto Tanoto dan korporasi APRIL Grup tersangka korupsi kehutanan tindak lanjut putusan terpidana korupsi kehutanan sepanjang 2008 – 2014.
Membuka kembali SP3 illog Riau 2008 dan SP3 karhutla 2015 yang melibatkan APRIL, lalu menjadikan mereka sebagai tersangka.
Menetapkan Asian Agri sebagai tersangka menerima buah sawit yang berasal dari kawasan hutan yang berlangsung hingga kini.
Menetapkan Asian Agri dan APRIL Grup yang mengemplang pajak di sektor kehutanan dan perkebunan.

Melanjutkan penyidikan 13 tersangka pengemplang pajak Asian Agri 2015 tindak lanjut putusan Suwir Laut.

Kelima perkara di atas juga harus disidik menggunakan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang karena harta kekayaannya bersumber dari kejahatan asal yaitu korupsi, lingkugan hidup dan kehutanan serta pajak.

“Bila Presiden Jokowi berani melawan Sukanto Tanoto sebagai wujud komitmen recovery asset, dana hasil kejahatan itu yang jumlahnya ratusan triliun dapat digunakan untuk penanganan Covid-19.(red/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini