Panitia Turnamen Fun Futsal Cup Jadi Tersangka

Editor: metrokampung.com


Medan, Metrokampung.com
Polrestabes Medan menetapkan seorang tersangka kasus kerumunan dalam turnamen Fun Futsal Cup yang berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) Mini Kompleks Gedung Serba Guna (GSG), Jalan Willem Iskandar.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu (3/2/21) mengatakan tersangka yang ditetapkan yakni Ketua Panitia Pelaksana Turnamen Fun Futsal Cup, Bania Teguh (44) yang diduga juga telah memalsukan tanda tangan anggota Polri.

"Terkait viral video dan foto penyelenggaraan futsal di GOR Pancing, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan mulai semalam yang bersangkutan sudah kita tahan," kata Riko.

Turnamen tersebut viral di media sosial lantaran penonton yang hadir membeludak tanpa menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Riko menyebutkan panitia turnamen Fun Futsal Cup diduga mencatut nama Polri dalam hal ini Polda Sumut. Mereka membuat spanduk turnamen dan membuat logo seolah-olah tim futsal dari Polda Sumut.

Tersangka juga membuat permohonan peminjaman GOR Mini untuk pertandingan mulai 23-31 Januari 2021 ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut.

"Panitia menyelenggarakan futsal mulai tanggal 23- 31 Januari 2021. Jadi yang bersangkutan tanggal 14 Desember mengajukan pinjam gedung ke Dispora Sumut. Untuk memperlancar agar dimudahkan, tersangka mengaku pertandingan ini diselenggarakan Polda Sumut. Bahkan dalam surat permohonan ditandatangani seolah-olah oleh dua anggota Polri," jelasnya.

Kemudian, Dispora Sumut memberikan izin pemakaian gedung dengan syarat di antaranya pertandingan harus digelar tanpa penonton dan mengantongi izin dari Satgas Covid Sumut.

Alasan tersangka memalsukan tanda tangan anggota Polri agar mudah dalam permintaan izin. Panitia juga bekerja sama dengan beberapa sponsor. Dari kerja sama itu, tersangka menerima keuntungan Rp12 juta, ujarnya.

Riko juga memastikan Polrestabes Medan dan Polsek jajaran tidak memiliki tim futsal.

"Saya pastikan Polrestabes Medan tidak punya tim futsal termasuk untuk jajaran Polsek. Kalau ada personel terlibat kita pastikan akan kita proses," tegas Riko.

Pihaknya juga tak menutup kemungkinan menambah tersangka dalam kasus ini. Sementara untuk tersangka dijerat dengan pasal pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Karantina Kesehatan dan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.

"Untuk pelanggaran protokol kesehatan maksimal 1 tahun, kalau Pasal 263 ancamannya 5 tahun penjara," beber Riko. (Vid/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini