Pemkab Deli Serdang Serahkan 130 SK PPPK

Editor: metrokampung.com
Wabup Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar serahkan 130 SK PPPK secara simbolis di  Balairung Pemkab setempat di Lubuk Pakam

Lb Pakam, metrokampung.com
Pemkab Deli Serdang menyerahka SK PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Balairung  Pemkab setempat, Kamis (4/2/21).
 
SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar  yang turut disaksikan Sekdakab Darwin Zein,Kepala Kantor Regional VI BKN Medan,Aidu Tauhid, Kepala BKD Deli Serdang Yudi Hilmawan.
 
Kepala BKD Deli Serdang,Yudi Hilmawan dalam laporannya menjelaskan,sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 931 Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020,formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang TA 2020 sebanyak 130 formasi, terdiri dari 67 formasi tenaga guru dan 63 formasi Tenaga Penyuluh Pertanian.
 
Dijelaskan Yudi, pendaftaran penerimaan PPPK telah dilaksanakan tanggal 13 Februari 2019 dengan jumlah pelamar yang mendaftar secara online sebanyak 216 orang dan kesemuanya lulus verifikasi.Namun pelamar yang dinyatakan lulus dari hasil seleksi PPPK sebanyak 130 orang sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/P5201/IV/19.01 tanggal 01 April 2019 perihal Penyampaian Hasil Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019.

“Pelamar yang dinyatakan lulus dan diangkat menjadi calon PPPK sudah diusulkan penetapan nomor induk PPPK dengan jumlah 128 orang, dikarenakan 2 orang sudah meninggal dunia.Kemudian 1 orang yang telah memperoleh Nomor Induk tidak bisa diangkat dikarenakan sudah meninggal dunia," kata Yudi.
  
Wakil Bupati Deli Serdang HM Al Yusuf Siregar dalam arahannya mengucapkan selamat kepada PPPK yang baru menerima SK.Ia juga mengapresiasi kinerja BKD Deli Serdang yang telah berusaha,sehingga pengadaan PPPK di Deli Serdang dapat diselenggarakan dengan baik.
 
Kata Yusuf Siregar berdasarkan Undang - undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan bahwa ASN tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, tetapi juga meliputi PPPK. Yang membedakannya, PNS memiliki masa kerja sampai pensiun dan menerima hak pensiun.Sedangkan PPPK diangkat dan dipekerjakan untuk jangka waktu yang telah ditentukan dan dapat diperpanjang serta tidak  menerima  hak  pensiun.
 
"Sepantasnyalah saudara–saudara merasa bersyukur dan berbangga hati diangkat menjadi PPPK. Karena  di luar sana, ada ribuan orang yang berminat untuk diangkat menjadi PPPK.Tapi diantaranya, saudara-saudaralah yang beruntung, terpilih dan hari ini menerima SK pengangkatan menjadi PPPK," papar Yusuf.
 
Sebelumnya Kepala Kantor Regional VI BKN Medan,Aidu Tauhid mengucapkan selamat kepada honorer yang diangkat menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Deli Serdang melalui beberapa tahapan. Pegawai PPPK  disini wajib hukumnya bekerja dengan tertib menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
 
Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Inspektorat Deli Serdang Edwin,Kepala Dinas Pendidikan H Timur Tumanggor, dan Kadis Pertanian, Kamaluddin Ginting.(dra/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini