Polres Batu Bara Tangkap Jadi Kurir Narkoba, Cukek Terancam 20 Tahun

Editor: metrokampung.com



Batu Bara, Metrokampung.com
Polres batubara khususnya satnarkoba berhasil tangkap Sukri alias Cukek Berawal dari tanggapan Narkotika jenis Sabu ukuran sangat kecil, setelah pengembangan Tim Sat Res Narkoba Polres Batu Bara dipimpin AKP Sastrawan Tarigan sukses menemukan 374 gram Sabu.

Keberhasilan menangkap sindikat Narkotika jenis Sabu tersebut diungkap Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis pada press release di depan Mako Polres Batu Bara di Lima Puluh, Rabu (3/2/201) sekitar pukul 17.00 Wib.

Dikatakan Kapolres, tersangka merupakan kurir Narkotika jenis Sabu yang diberikan Ucu Khoir (DPO) warga Gang Beko Beringin Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara untuk diserahkan kepada seseorang atas suruhan Ucu Khoir.

Tersangka Sukri alias Cukek yang beralamat di Jalan Harapan Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras diringkus pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 12.00 Wib dari rumahnya sendiri. Sedangkan Sabu diperoleh petugas dari loteng rumah tersangka. 

Pengungkapan kasus Narkotika di Kecamatan Medang Deras dikatakan Kapolres merupakan target operasi Sat Res Narkoba Polres Batu Bara.

Penangkapan tersangka tindak pidana Narkotika tersebut berawal ketika Personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara mendapatkan Informasi dari masyarakat disebutkan akan adanya orang yang menjual Narkotika Sabu dan kemudian melakukan penyelidikan yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Sastrawan Tarigan.

Dari penggeledahan di kediaman Sukri alias Cukek diperoleh barang bukti Narkotika jenis Sabu dalam berbagai bungkus dan ukuran seberat total 374 gram.

Menjawab wartawan, tersangka Sukri alias Cukek mengaku mendapat bayaran Rp. 5 Juta setiap onsnya dari Ucu Khoir.

Atas perbuatannya, tersangka Sukri alias Cukek dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20  tahun, seumur hidup atau hukuman mati. (MK/DS)
Share:
Komentar


Berita Terkini