Rumah Dinas dan Gudang Milik PTPN2 Dirobohkan Pakai Beko

Editor: metrokampung.com
Kasubag Humas PTPN2 Sutan BS Panjaitan.

Tanjung Morawa, metrokampung.com
Rumah dinas dan bangunan gudang di Kebun Helvetia PTPN2 dirobohkan menggunakan satu unit beko. Itu dilakukan sebagai pembersihan lahan  bersertifikat HGU Nomor : 111 Helvetia yang berakhir tahun 2028.
 
Penjelasan ini disampaikan Kasubag Humas PTPN2 Sutan BS Panjaitan, Kamis (11/2/21) di Medan.
 
"Di atas lahan Kebun Helvetia, Kabupaten Deli Serdang milik perusahaan PTPN2 yang dibersihkan masih ada berdiri rumah dinas karyawan pensiunan PTPN2 dan gudang,"jelas Sutan.
 
Diantaranya, sambung Sutan, telah sepakat dan setuju melalui mediasi kesepakatan perusahaan, pensiunan menerima kompensasi dan mengosongkan rumah dinas milik PTPN2.
 
"Satu unit excavator (beko) milik  PTPN2 diturunkan, Rabu (10/2/21) untuk merubuhkan rumah dinas perusahaan dan gudang. Rumah dinas yang dirubuhkan tersebut sudah menerima kompensasi dan telah mengosongkan rumah dinas perusahaan PTPN2," ungkap Sutan.
 
Disinggung soal kebutuhan lahan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan, itu kita lihat nanti, tapi itu semua sudah program kerja PTPN2 yang harus tetap dilaksanakan. Tujuannya untuk pemanfaatan lahan yang ada dan nantinya kedepan untuk kesejahteraan karyawan.

"Perusahaan PTPN2 terus berupaya mengambilalih kembali lahan HGU yang selama ini dikuasai pihak-pihak luar yang tidak ada dasarnya mengusai lahan HGU milik PTPN2. Kita harus  ambil kembali lahan HGU milik PTPN2 untuk kepentingan perusahaan," terangnya.
 
Terhadap 11 karyawan pensiunan PTPN2 yang masih menempati rumah dinas perusahaan, Sutan menjelaskan pihaknya terus melakukan mediasi persuasif. 
 
"Karyawan pensiunan yang tetap bertahan di rumah dinas milik perusahaan PTPN2 akan dilakukan mediasi dan belum dilakukan pembersihan," imbuhnya. (rel/dra/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini