Tak Kembalikan Rp.180 Juta Duit Negara, Pintu Penjara Menanti Mantan Kades ini

Editor: metrokampung.com
Ilustrasi/Karikatur

Humbahas, Metrokampung.com
Lagi-lagi salah seorang oknum mantan Kepala Desa (Kades) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), daerah yang menjadi salah satu lokasi Food Estate itu, berurusan dengan proses hukum dan terancam masuk penjara. 

Pasalnya, mantan Kades Sibuntuon Kecamatan Sijamapolang periode 2014-2019 yang berinisial JS, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Humbahas dinyatakan melakukan pelanggaran pada realisasi kegiatan yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2018 dan Dana Desa tahun 2019 lalu. 

Sekretaris Inspektorat selaku Pejabat pengelola informasi , Drs. P. Lumban Toruan yang ditemui awak media, Senin(15/2/2021) kemarin dikantornya mengaku bahwa berdasarkan laporan yang diperoleh dari tim auditor,  Akibat perbuatan JS, Negara mengalami kerugikan sebesar, Rp. 180 juta, dengan rincian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Dana Desa TA 2018 Rp. 102 juta dan TGR Dana Desa TA 2019 senilai Rp. 78 juta. 

Lanjut Mantan Kabag Umum Setdakab ini menambahkan, bahwa persoalan tersebut, berikut berkas LHP nya telah dilimpahkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Polres Humbang Hasundutan. 

Personil penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Humbahas, Minggo Siahaan yang dikonfirmasi media belum lama ini, membenarkan informasi pelimpahan berkas temuan Inspektorat tersebut. Dirinya menyampaikan bahwa pihak nya telah menyurati oknum mantan Kades Sibuntuon JS , untuk segera melakukan pengembalian kerugian Negara. 

Dijelaskan, terhitung mulai disampaikan nya surat permohonan pembayaran TGR hingga sampai batas waktu yang ditentukan, Mantan Kades JS belum juga dapat melakukan pengembalian maka akan diproses hukum lebih lanjut. 

Guna mengetahui alasan belum dilakukan nya pembayaran atau pengembalian, oknum Mantan Kades JS yang dikonfirmasi langsung  oleh awak media melalui saluran selulernya Selasa, (16/2/2021) pagi mengatakan bahwa dirinya telah melakukan pembayaran awal senilai Rp. 21 juta.

Namun untuk selebihnya, Ia mengaku tengah berupaya keras mencari dana pengembalian dimaksud. Bahkan dikatakannya, Ia sedang berupaya menjual beberapa lahan yang dimiliki nya agar menghasilkan Duit, untuk dapat melunasi Tuntutan Ganti Rugi tersebut. 

Lebih lanjut JS mengemukakan bahwa dirinya  berjanji akan segera melunasi kerugian negara itu. " pasti segera saya lunasi, tunggu lah dulu laku saya jual tanah ku itu. Udah 3 bulan ku pasarkan, namun belum ada peminat,"katanya. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini