Tangkap dan Penjarakan Oknum Mafia Tanah, 'Diduga Gentayangan di Bumi Toba'

Editor: metrokampung.com


Toba, metrokampung.com
Instruksi Presiden Jokowi belum lama ini, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia "ungkap Sabam Manurung Minggu (28/2/2021) usai kebaktian minggu kepada sejumlah wartawan. 
 
Kapolri Pada siaran tertulisnya menyebut, upaya tegas ini fokus untuk memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia. "Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Presiden, kemudian melakukan konfrensi pers dan diperintahkan untuk usut tuntas masalah mafia tanah sebagaimana keterangan tertulisnya Rabu (17/2/2021) di Jakarta "terang Sabam. 

Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah.

Sebagai aparat penegak hukum, Sigit menyebut, Polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat.

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun 'bekingnya'," ucap Sigit.
 
Sigit menjelaskan, pemberangusan mafia tanah merupakan bagian dari program Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan."Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu," ucap Sigit.

Sabam Manurung sebagai pemerhati pertanahan sangat mencela para oknum-oknum mafia tanah pada dewasa ini. Tidak segan-segan mengklaim tanah yang bukan miliknya hingga membuat sertifikat tanpa melalui tahapan hukum. "Ironisnya, oknum Badan Pertanahan Nasional diduga mengabaikan tahapan seperti membuat plang pemberitahuan permohonan sertifikat".

Kemudian terang Sabam, persoalan memilukan juga dialami Hisar Napitupulu dkk warga Desa Parparean Pasir Putih Kecamatan Porsea, harus menghadapi gugatan perdata kepada tanah leluhurnya yang tidak satu garis keturunan.   

Sabam juga mengedukasi masyarakat agar mencari dan memahami latar belakang hukum pertanahan berlatar belakang sejarah jaman Belanda yakni 'Eigendom Verponding' yang merupakan Produk Hukum Pembuktian Mutlak Kepemilikan Tanah!

"Eigendom Verponding adalah munculnya pemberitaan soal sengketa tanah atau agraria. Istilah Eigendom merupakan warisan dari zaman Kolonial Belanda.
Eigendom verponding adalah salah satu produk hukum terkait pembuktian kepemilikan tanah yang dibuat sejak era Hindia Belanda. Usai Indonesia merdeka, sistem hukum agraria warisan Belanda masih dipertahankan sebagai pengakuan kepemilikan yang kemudian diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Sebagaimana dikutip dari Kamus Hukum yang diterbitkan Indonesia Legal Center seperti dikutip dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Eigendom berarti hak milik mutlak. Sementara Verponding diartikan sebagai harta tetap.




Pada tahun 1960 saat masa transisi (kodifikasi) hukum tanah, pemerintah Indonesia memberikan kesempatan selama 20 tahun atau sampai selambat-lambatnya September 1980, untuk melakukan konversi tanah-tanah berstatus hukum kepemilikan era Hindia Belanda menjadi hak kepemilikan.

Kepemilikan Eigendom terbagi menjadi 7 yakni hak Hyoptheek, hak Servituut, hak Vruchtgebruik, hak Gebruik, hak Grant Controleur, hak Bruikleen, dan Acte van Eigendom.

Pemilik tanah berdasarkan bukti Eigendom bisa melakukan konversi tanah menjadi SHM, HGB, HGU, maupun hak pakai.
Syarat untuk mengubah status kepemilikan tanah Eigendom bisa dilakukan dengan mendatangi kantor pertanahan setempat dengan membawa bukti tertulis berupa peta atau surat ukur, dan keterangan saksi yang diakui kebenarannya oleh Kantor Pertanahan.

Pengajuan konversi tanah bisa dilakukan sepanjang pemohonnya masih tetap sebagai pemegang hak atas tanah dalam bukti-bukti lama tersebut atau belum beralih ke atas nama orang lain.

"Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau, pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya," sebagaimana bunyi Pasal 24 ayat (1) PP 24/1997," ungkapnya. 

Dirinya mengharapkan, kepada aparat hukum harus tegas bergerak cepat, guna menghindari kerugian besar yang harus diderita warga. "Tangkap sekaligus dipenjarakan". 

Terpisah, Kepala Badan Pertanahan saat dimintai statemenya terkait mafia tanah menjelaskan, "sesungguhnya pemberantasan mafia tanah ini menjadi tugas kita bersama. Mari kita sama sama bersinergi semua elemen bangsa katanya singkat. (rel/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini