Acuhkan Sidak DPRD Langkat: Tambang Galian C Ilegal PT. AP3 Kembali Beroperasi

Editor: metrokampung.com


Langkat, Metrokampung.com
Masalah tambang galian C ilegal milik PT. AP3 tampaknya masih terus berlanjut, sebab walaupun ilegal dan sempat digrebek dan dilarang beroperasi oleh tim lintas fraksi dan komisi DPRD Langkat, beberapa waktu yang lalu, tapi oknum pengusaha tambang galian C itu tetap membandel dan tambang galian C ilegal itupun kembali beroperasi. 
     
Hal itu menunjukkan betapa bandelnya oknum pengusaha PT. AP3 tersebut. Sampai-sampai Intruksi yang tegas dari DPRD Langkat tidak digubris.

Artinya, DPRD Langkat dianggap kaleng-kaleng dan hanya dipandang sebelah mata. Itu jelas pelecehan dan tidak seharusnya terjadi. 
     
Karena itu, diminta kepada pihak Kepolisian untuk menghentikan segera aktivitas tambang galian C tersebut.  Bahkan,  kalau perlu Polisi menyita semua peralatan kerja tambang galian C ilegal tersebut,  seperti truk dan alat berat (beko), sebab sesuai dengan ketentuan  UU No.  3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2001 tentang Pertambangan,  pelanggaran tambang galian C ilegal tersebut bukanlah delik aduan.

Jadi,  jangan tunggu ada pengaduan baru bertindak. Jika diketahui ada pelanggaran hukum,  sesuai dengan UU tersebut,  Polisi bisa langsung bertindak.

Nah,  Kepala Desa Buluh Telang, Muhammad Yunus ketika dikonfirmasi, Selasa (9/3), dengan tegas mengakui pelanggaran tersebut.  Hal yang sama dikatakan oleh Camat Padang Tualang,  H.  Ramlan Effendi Lubis.

" Ya, merwka kembali beroperasi.  Nantilah kami peringati dan surati lagi, " ujarnya.(Sr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini