Aksi Diam ASN PBJ Setda Provsu di Sosialisasi Sadar Pungli Mengundang Kemarahan Anggota DPRD Sumut

Editor: metrokampung.com
Sosialisasi Sadar Pungli Dilingkungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provsu diruang rapat BPSDM Provsu

Medan, Metrokampung.com
Sosialisasi Sadar Pungli Dilingkungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provsu yang dilaksanakan diruang rapat BPSDM Provsu mengundang kemarahan Anggota Komisi A DPRD Sumut DR Timbul Sinaga, SE,MSAc.

Pasalnya, usai keempat narasumber memaparkan materinya tidak seorangpun dari peserta rapat yang mengajukan pertanyaan. 
Padahal peserta rapat yang hadir adalah ASN Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provsu yang wilayah kerjanya rentan praktik pungli, gratifikasi dan korupsi.

Anggota DPRD Sumut yang dikenal kritis dan tegas itu menilai para peserta yang hadir hanya menjadi pendengar yang budiman.

"Sosialisasi Sadar Pungli Dilingkungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provsu yang dilaksanakan diruang rapat BPSDM Provsu, Selasa (16/3/2021) dihadiri Binmas Poldasu AKBP Budiman, Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provsu Mulyono, Kepala Inspktorat Provsu yang diwakilkan Irban 3 Ispektorat Provsu Mula Pohan dan Anggota Komisi A DPRD Sumut DR Timbul Sinaga, SE,MSAc, Ketua Masyarakat Antinpungli Indonesia.

Anggota Komisi A DPRD Sumut, DR Timbul Sinaga mengatakan Tahun 2020 Sumut menduduki peringkat ke 4 untuk kasus korupsi. Hal ini disebabkan masih tingginya budaya terimakasih, hallo effect dan masih lemahnya profesional SDM pengelolaan pemerintah. 

Pungli hanya bisa terjadi dari dua sisi yaitu dari sisi pendapatan dan sisi belanja. Jika kita bertekad untuk tidak melakukan pungli ataupun korupsi maka Sumut akan terbebas dari kasus korupsi. Dengan begitu keinginan menuju Sumut Zero Corruption akan tercapai, ujarnya.

Dihadapan ASN Biro PBJ Setda Provsu, DR Timbul Sinaga menuturkan bahwa praktik pungli dan pemberantasan korupsi akan berhasil jika didalam hati pemangku jabatan ada perasaan merasa bersalah. Tapi sepanjang dalam fikiran kita hanya takut dipenjara maka penindakan kasus korupsi tidak akan berhasil sampai kapanpun.

Lebih lanjut dikataknnya, Sumut sudah ketinggalan dari  Provinsi Sumatera Barat soal  penerapan Merit System dan Reward and Funishmen System. Kendati demikian, walaupun tertinggal dari provinsi lain, DR Timbul Sinaga berkeyakinan Sumut bisa turun peringkat soal kasus korupsi dengan menghilangkan dan menekan Hello Effect dan membuat regulasi tentang waktu yang maksimal seorang rekanan dalam memperolah pekerjaan yang sumbernya dari APBN, misalnya maksimal 2 tahun dan mengoptimalkan implementasi GGG atau GCG.

Pria berkacamata yang dikenal tegas ini mengajak ASN untuk tidak terlibat pungli. Solusi dan alternatif pencegahan praktik pungli dan korupsi dengan menerapkan dan melengkapi peraturan,  menjalankan Perpres No 87 Tahun 2016 dan turunannya, melengkapi satuan tugas pemberantasan korupsi, dengan demikian kita tidak akan terlibat pungli dalam bentuk apapun juga, pungkasnya.

Dikesempatan itu, Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provsu, Mulyono mengatakan dalam upaya menekan pungutan liar diwilayah kerjanya, pihaknya telah menjalankan tugas dengan mengacu pada Perpres No 87 Tahun 2016.

Biro Pengadaan Barang dan Jasa yg memiliki 33 org ASN, secara terus menerus berupaya meningkatkan integritas untuk menguatkan mental dan arahan sehingga membawa perubahan kearah yang lebih baik, ujarnya.
Mulyono memaparkan bahwa ada 6 kabupaten/kota di Sumatera Utara yang masuk kategori zero pungli dan salah satunya Kota Medan.

"Saya selalu mengingatkan ASN di Biro PBJ Setda Provsu untuk tidak terlibat praktik pungli", ujarnya.


Sementara, AKBP Budiman dari Binmas Poldasu dalam paparannya mengatakan masalah pungli nerupakan awal dari korupsi. "Awalnya coba-coba di pungli lalu mengarah kepada korupsi", ujarnya.

Praktik pungli ini menyangkut moralitas. Dan menurutnya Indonesia gagal dalam hal moral.  Pungli bisa dilakukan secara pribadi bisa juga  dilakukan secara bersama sama. 

Dijelaskannya, pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan ditempat yang seharusnya tidak ada biaya.

Dan biasanya pungli biasa terjadai pada pelayanan publik. Diisinilah perlu ditempatkan orang-orang yang bermoral jika ingin bebas pungli, ucapnya.

Budiman juga membeberkan praktik pungli kerab terjadi dalam peserta lelang.  Jika ada pertemuan diluar dari kegiatan antara panitia dan peserta lelang maka sudah dikatakan pungli atau gratifikasi, termasuk ajakan makan siang dan lainnya. 

Bagaimana melawan pungli...? Hindari ajakan makan siang atau bertemu diluar. Menolak pemberian hadiah atau gratifikasi. Gratifikasi merupakan akar dari pungli.Landasan hukumnya UU No 31 Tahun 1999 dan  UU No 20 Tahun 2001 Pasal 12. 

Menerima uang diatas Rp250 dari peserta lelang atau rekanan sudah dianggap gratifikasi. Pejabat yang menerima hadiah atau kado wajib melaporkannya ke KPK karena sudah dianggap gratifikasi, kata Budiman.

Perwira polisi ini juga mengatakan untuk menghindari pungli dan korupsi, ASN  bisa mencari tambahan diluar dari pekrjaannya.
""Saya juga bekerja diluar sepanjang tidak mengganggu kedinasan saya", kata Budiman mengakhiri paparannya.
Pada sosislisasi sadar pungli ini, Kepala Inspktorat Provsu diwakilkan oleh Mula Pohan Irban III Inspektorat Provsu mengangkat soal membangun budaya antinkorupsi dengan menata hidup
Kenapa orang bertindak korup. Hal ini dapat dilihat dari prilaku oknumnya.

Dikatakannya, bahwa korupsi adalah suatu bentuk kejahatan nasional. Perilaku manusia ketika melakukan tindakan korupsi serta sanksi korupsi, selain sanksi hukuman juga mendapat sanksi dari masyarakat yaitu hujatan.

Menurut Mula Pohan praktik pungli sering terjadi disektor perizinan, pembuatan adminduk, pengurusan SIM/STNK, sektor hukum/peradilan, pendidikan, kesehatan, pelayanan pajak, sektor transportasi dan layanan air, listrik dan telepon.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini