Dalam 3 Hari, 4 Tersangka Narkotika Diringkus Polres Tanjungbalai

Editor: metrokampung.com
Empat tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Sabtu (19/3/2021). (Foto Mk/dok)


Tanjungbalai, Metrokampung.com
Dalam tiga hari berturut-turut, 4 tersangka kasus kepemilikan narkotika berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dari lokasi berbeda.

Tersangka yang pertama diringkus adalah seorang perempuan berinisial ALF alias Ade (26) di Jalan Bunga Tanjung Km 3,5 Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, pada hari Rabu, (17/3/2021) sekitar Pukul 22.00 WIB, dengan barang bukti sabu seberat 1,70 gram. 

Kedua, AS alias Irul (33) ditangkap pada hari Rabu (17/3/2021) Pukul 23.00 WIB dengan barang bukti 0,34 gram sabu, saat berada di Kolam Pancing Eka Sari Jalan Arteri Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. 

Tersangka ketiga yakni, BA alias Agung (18) yang diringkus petugas saat melintas di Jalan Husni Thamrin Tanjungbalai, pada hari Kamis (18/3/2021), dengan barang bukti 1,32 gram narkotika jenis sabu. 

Dan tersangka keempat yaitu, N alias Nazar (52) yang ditangkap polisi pada hari Jumat (19/3/2021). Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa, 14 bungkus  plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,57 gram serta 1 timbangan elektrik, hp, puluhan plastik klip kosong dan sejumlah uang tunai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK melalui Humas Iptu AD Panjaitan kepada Metrokampung.com, Sabtu (20/3/2021), membenarkan penangkapan keempat tersangka kasus kepemilikan narkotika tersebut.

"Seluruh tersangka sudah diamankan dan dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan kepada keempat tersangka sama yaitu, Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun," kata Humas. (ES/Mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini