Disebut-sebut Orang Dekat Bupati, Kadis Ketapang Humbahas Ditahan Kejatisu

Editor: metrokampung.com
 

SLP saat di giring ke Mobil tahanan


Humbahas, Metrokampung.com
Setelah menjalani proses penyelidikan cukup panjang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya menetapkan tersangka dan menahan  oknum Pejabat teras Humbang Hasundutan (Humbahas) berinisial SLP. Tersangka ini diketahui merupahkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan Kabupaten Humbang Hasundutan. 

Penahanan terhadap tersangka SLP yang nota bene disebut-sebut orang dekat Bupati ini dikarenakan yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Parbotihan- Pulogodang-Temba APBD Tahun 2016 senilai Rp. 5,8 M di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kala menjabat sebagai Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Humbang Hasundutan. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, SH dalam konferensi pers nya kepada sejumlah media Kamis,(4/3/2021) kemarin mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya mulai proses lelang hingga pekerjaan proyek, diduga terjadi penyimpangan. Sehingga oleh karenanya sesuai hasil audit BPKP, Negara mengalami kerugian mencapai Rp. 1 Miliar lebih. 

Lebih lanjut Sumanggar mengemukakan, selain menahan tersangka SLP, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga turut menahan seorang rekanan berinisial DS dan PPK berinisial PS. Ketiga tersangka ini ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumatera Utara. 

Menanggapi informasi ditahannya salah satu Kepala Dinas di jajaran pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Bupati Dosmar Banjarnahor selaku atasan tersangka SLP ketika dikonfirmasi media via WhatsApp Minggu, (7/3/2021) belum bersedia memberikan jawaban.

Konfirmasi serupa juga dilakukan terhadap Sekda Kabupaten Humbahas, Tonny Sihombing, namun juga belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan ke meja redaksi.  

Sebelum nya, Kepala Dinas Kominfo Hotman Hutasoit yang dikonfirmasi oleh rekan media dikantornya mengaku bahwa pihak nya belum dapat memberikan tanggapan apapun, mengingat info penahanan tersebut masih diketahui dari pemberitaan media yang beredar luas, dan belum memperoleh pemberitahuan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini