Dituding Menyerobot Lahan, Warga Desa Sukamaju Puncak Siosar Melapor ke Mapolres Tanah Karo

Editor: metrokampung.com
Puncak Siosar, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara

Medan, Metrokampung.com
Warga Desa Sukamaju, Kecamatan Tiga Panah melakukan aksi protes ke Mapolres Tanah Karo terkait maraknya pemberitaan bohong yang beredar di sosial media beberapa minggu ini.  Penyerobotan hutan lindung yang ditudingkan kepada warga Desa Sukamaju yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial LRG.

Melalui akun facebooknya, LRG memberitakan berita bohong yang menyinggung soal legalstanding lahan puncak Siosar  yang menjadi kebanggaan masyarakat Tanah Karo ini. Isu tak sedap yang beberapa minggu ini diposting LRG dimedia sosialnya sontak meresahkan masyarakat Desa Sukamaju dan menjadi sorotan publik.

Sebelum dikelola pihak pengembang, puncak Siosar hanyalah sebuah bukit dengan rimbunan pohon.  Dengan datangnya pihak pengembang puncak Siosar pun mulailah ditatakelola menjadi destinasi wisata. Sehingga mengubah wajah puncak Siosar yang kini banyak dikunjungi pengunjung lokal maupun wisatawan asing.

Perubahan puncak Siosar membawa kebahagiaan bagi warga desa. Desa Sukamaju yang berpenduduk padat ini berada diketinggian 2000 meter, dipuncak Siosar. 
Kini puncak Siosar yang berudara dingin itu mulai digandrungi dan ramai dikunjungi  masyarakat Sumatera Utara dan  wisatawan asing.

Setelah puncak Siosar dikelola pihak pengembang dengan baik mulailah timbul persoalan. Tudingan penyerobotan lahan ditambah ketidak berpihakan institusi pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi penyebab dan memicu keresahan.

Pemberitaan bohong dimedia sosial  (facebook) yang diduga dilakukan oleh oknum yang tidakbertanggungjawab itu justru menjadi dasar Dinas Kehutanan Provsu dan aparat penegak hukum menekan warga desa.
Munculnya persoalan ini pastinya akan berdampak negatif kepada pengunjung lokal dan wisatawan, yang selama ini jelas sudah memberikan manfaat besar bagi warga Desa Sukamaju dari sisi perekonomian. 

Sebelum pihak pengembang datang, Desa Sukamaju belumlah dikenal masyarakat luas bahkan infrastruktur yang tadinya tidak memadai justru sekarang jauh lebih baik sejak kedatangan mereka ke desa kami, ucap Riswan Ginting, warga Desa Sukamaju kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).

Akibat ulah oknum yang menyebarkan berita bohong di medsos mulailah muncul konflik ditengah masyarakat, ucap Riswan yang merasa kesal dengan ulah oknum tersebut yang menurutnya telah menyalahgunakan fungsi medsos sehingga menyebabkan keresahan ditengah masyarakat khususnya masyarakat Desa Sukamaju.

Tidak dilarang bagi siapapun menggunakan sosial media untuk menyampaikan informasi ke publik, namun alangkah baiknya informasi yang di sampaikan secara baik dan benar sehingga tidak menimbulkan  konflik di tengah-tengah masyarakat, kata Riswan.

Selain konflik, menurut Riswan, imbas dari pemberitaan bohong di medsos yang menjurus ke fitnah tersebut sangat berdampak tidak baik bagi Janson Sembiring dan Riswan Ginting warga Desa Sukamaju yang telah berpuluh tahun tinggal di desa itu.

Janson yang ditemui dikediamannya pun menceritakan ketika datang surat panggilan kepadanya. Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara mengirimkan surat panggilan kepadanya untuk memberikan kesaksian adanya dugaan  pelanggaran hukum sesuai Pasal 77 ayat 2 dan Ayat 3 UU  No 41 Tahun 1999, Pasal 30 UU No 18 Tahun 2013 tentang pengrusakan hutan. 

"Saya dipanggil untuk memberikan kesaksian  atas dasar adanya informasi dari medsos. 

Kan aneh" , ucap Janson.

Terang saja, dengan adanya surat panggilan bernomor SP/9/lll/2021 PPNS yang dilayangkan Dinas Kehutanan itu pun akhirnya menimbulkan reaksi dari masyarakat Desa Sukamaju.

"Keberatan".... itulah sikap yang ditunjukkan masyarakat kepihak Dinas Kehutanan yang diduga telah menerima suap dan dinilai tidak lagi menjalankan tupoksinya.

Saya dan beberapa warga lainnya yang juga dipanggil  untuk dimintai keterangan oleh Dinas Kehutanan, akan menuntut oknum yang telah memfitnah kami sebagai penggarap hutan lindung dan  dituding  menjualnya kepihak pengembang. 

Jelas ini fitnah, kata Janson. Saya tahu pasti sejarah lahan Siosar Tanah Karo yang akan menjadi objek wisata  tersebut.

Dengan memegang beberapa surat kepemilikan tanah sebagai bukti, Janson pun memperlihatkan nya kepada awak media,
Inilah buktinya bahwa kami punya surat tanah dan tidak pernah menjualnya, sebut Janson.

Janson pun menceritakan bahwa pada tahun 2005, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanah Karo, sebagaimana berita acara cheking dengan dasar surat perintah tugas Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tanah Karo Nomor 090/291-DKP/2005 tertanggal 6 April 2005  dan surat Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan Nomor S.561/VIII/BPKH-I/2005 tanggal 1 April 2005 yang turut ditandatangani oleh Kepala Cabang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Merek  Ir.Martin Sitepu, Staf Dishutbun Kabipaten Tanah Karo Aladin Silitonga, Staf CDKP Merek Khairul,SP,  Staf BPKH I Medan M.Samosir,ST, Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah Bahagia Ginting, Tokoh Masyarakat Timbul Sembiring, Gambar Ginting, dan Rasa Peranginangin,  telah memutuskan tapal batas yang jelas  bahwa lahan yang dijual masyarakat kepada pihak pengembang bukan lah kawasan hutan seperti yang di tuduhkan oleh oknum yang tidak bertangungjawab berinisial LRG.

Tidak terima dengan isu yang menjurus ke fitnah itu, Senin (15/3/2021), Janson bersama warga Desa Sukamaju melakukan aksi protes dan keberatan atas tudingan pengrusakan hutan. Sekaligus melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Tanah Karo jalan Petran No 45 Kabanjahe, Kabupaten Karo Provinsi Sumatra Utara. 

Di Mapolres Tanah Karo, warga yang hendak membuat laporan merasa kecewa. SPKT Mapolres Tanah Karo malah menganjurkan mereka untuk terlebih dahulu memenuhi panggilan dari Dinas Kehutanan Provsu. Setelah itu baru buat laporan kemari, kata Janson meyampaikan kembali apa yang diucapkan Kepala SPKT Mapolres Tanah Karo kepada awak media.

Kami mau melapor kok malah disuruh menghadiri panggilan Dinas Kehutanan.  Justru karena kami merasa keberatan atas tudingan itu makanya kami melapor. Ada apa dengan aparat penegak hukum kita...??? Kami menuntut keadilan bukan penolakan, seru Jason. (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini