DPRD Medan Akan Menggelar RDP Terkait Praktik Pungli di Dinas Kebersihan dan Pertamanan

Editor: metrokampung.com
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak.

Medan, Metrokampung.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui Komisi IV dalam waktu dekat akan menggelar rapat dengar pendapat (rdp) untuk membahas dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP yang banyak dikeluhkan masyarakat. 
Bahkan persoalan pungli ini tak hanya dirasakan masyarakat, namun juga di lingkungan DKP sendiri. Sejumlah Pekerja Harian Lepas (PHL) mengaku kerap menjadi korban pungli dari atasan mereka. Setiap bulan diharuskan menyetor Rp 400 ribu ke oknum pejabat di dinas tersebut.

Terkait persoalan itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan akan segera menggelar RDP guna mengusut praktik pungli di DKP Medan. "Kami (Komisi IV) sudah banyak mendapat laporan dari masyarakat soal pungli di DKP. Penagihan iuran sampah ke masyarakat tak pernah jelas berapa nominal sebulannya,"ujar Paul pada wartawan, Kamis (11/3/2021).

Paul menambahkan, pihaknya juga mendapat informasi, petugas Bestari dan Melati, kalau tak masuk dipotong upahnya. "Tapi pemotongan itu pun tak jelas kemana dananya dialihkan, apa masuk ke kantong pribadi si mandornya. Sekarang ini kita dapat kabar lagi, ada pungli untuk uang keperluan sekolah si oknum pejabat di DKP. Ini semua harus kita telusuri,"tegasnya.

Tak hanya itu, politisi PDI Perjuangan ini juga mendapat informasi, untuk perpanjangan SK Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) diwajibkan bayar Rp 500 ribu. "Jika perpanjangan SK dipatokkan bayaran sekian, berarti ada pembiaran praktik pungli ini dibiarkan bebas. Makanya dalam waktu dekat, kita akan panggil Kadis DKP untuk membahas masalah ini,"tukas Paul.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan khusus bidang pengelolaan kebersihan diduga sarang pungli. Pasalnya, mulai dari supir dan pembantu supir (kernet), mandor kebersihan di kelurahan hingga petugas Bestari dan Melati serta becak bestari dipatok uang sekolah (dikutip dana) dengan besaran bervariasi buat setoran ke pejabat di OPD tersebut. Hal ini terungkap setelah adanya pemecatan sepihak terhadap PHL.

Seperti diungkapkan Bungaran Sibarani, mantan PHL yang bertugas di Pengawas Operasional Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru. Dia menyebutkan setiap bulannya wajib setor Rp 400 ribu kepada Kepala Seksi (kasi) dan Kepala Bidang (kabid) Kebersihan Dinas Pertamanan Kota Medan, dengan alasan keperluan biaya pendidikan pejabat tersebut. 

Terkait hal ini, Kadis DKP Medan M Husni tak berhasil dikonfirmasi wartawan. Beberapa kali datang ke kantornya, kadis tersebut tak pernah berada di tempat.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini