Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Proses Hukum Mantan Bupati Labusel Ngendap di Polda Sumut

Editor: metrokampung.com

Mantan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung (ist).


Medan, Metrokampung.com
Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan (DBH-PBB) Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang merugikan negara miliaran rupiah. Dan hingga kini belum diproses.

Sementara Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus, Jumat (19/3/2021) sudah dituntut 2 tahun oleh JPU KPK yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. Kedua Kepala daerah  Bupati Labusel WAT dan Bupati Labura KSS oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Desember tahun 2020 lalu.

Ada apa dengan Polda Sumatera Utara, itulah pertanyaan yang mencuat akhir-akhir ini ditengah masyarakat. Proses hukum Bupati Labura sudah berjalan tapi proses hukum mantan Bupati Labusel mengendap tanpa kejelasan, kata Ketua Lembaga Pemerhati Pengkajian Pembangunan (LP3SU) Sumatera Utara  Drs H Jaya Simanjuntak didampingi Sekretaris Tulus PH Siregar, SH, Minggu (28/3/2021).

Tulus mendesak Polda Sumut segera menindaklanjuti proses hukum Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung sesuai surat penetapannya sebagai tersangka. Bila perlu lakukan penahanan. Sampai sekarang kita tidak tahu alasan Polda tidak menahan mantan Bupati tersebut," ucapnya.

Dia juga meminta agar Polda aktif dan menuntaskan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Labusel, apa lagi tahun ini istrinya Hasnah Harahap mencalonkan diri sebagai Bupati di Labusel Periode 2021 - 2024.

""Jangan sampai praktik korupsi melalui politik dinasti berdiri tegak di Labusel", kata Tulus Siregar.

Tulus juga membeberkan kecurangan yang diduga dilakukan oleh Wildan semasa menjabat Bupati. Proyek mangkrak hingga proyek pembangunan yang  terbengkalai dan tidak terendus aparat penegak hukum antara lain, 
1. Pembangunan Kantor Camat di Aek Raso, Torgamba TA 2016 - 2018 sebesar Rp 5.276.842.000.
2. Pembangunan Pasar di Aek Raso, Torgamba TA 2016 sebesar Rp 755.230.000.
3. Pembangunan Jembatan di Desa Bunut Kec.Torgamba (Tahap II) TA 2017 sebeaar Rp 600 juta
4. Pembangunan Jembatan di Desa Bunut Kec.Torgamba TA 2017 sebesar Rp 500 juta
5. Pembangunan Rumput di Lapangan MHB Kel.Kotapinang, Kec. Kotapinang TA 2017 sebesar Rp 1,1 miliar.
6.  Pembangunan Jembatan di Desa Bunut Kec.Torgamba TA 2018 sebesar Rp1,1 miliar.
7. Pembangunan Rumput di Lapangan MHB Kel.Kota Pinang, Kec.Kotapinang (Tahap II) TA 2018 sebesar Rp 500 juta.
8.  Pembangunan Pasar Cikampak Kec.Torgamba TA 2018 sebesar Rp 5,8 miliar.
9.  Pembangunan Pasar Dusun Sumberjo Desa Asam Jawa TA 2018 sebesar Rp 2,5 miliar.
10. Kajian Penilaian Publik Lahan Bandar Udara di Kabupaten Labusel TA 2018 sebesar Rp 750 juta.
11.  Study Masterplan Perencanaan Pembangunan Bandara Kabupaten Labusel TA 2018 sebesar Rp 1,3 miliar.
12. Pembangunan Jembatan di Desa Bunut Kec.Torgamba (Tahap III) TA 2020 sebesar Rp 500 juta.
13. Pembangunan Gedung ICU TA 2020 sebesar Rp 11 miliar.

14. Pembangunan Gedung Kantor PKK Kab.Labusel (Tahap II) TA 2020 sebesar Rp 750 juta.

Jika Polda Sumut tetap mendiamkan kasus ini maka dia dan elemen masyarakat akan melakukan aksi, mendesak Polda Sumut agar segera menahan Wildan yang nyata sudah jadi tersangka, tegasnya.

Tanggapan atas Proses Hukum Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi mantan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung, menurut Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik, Siska Barimbing menilai Poldasu tebang pilih.

Diterangkannya, bahwa perkara ini sudah dimulai sejak April 2019 dan tanggal 29 April 2019 Bupati Labusel telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi  dan pada awal Desember 2020 telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara ini sudah berjalan hampir 2 (dua) tahun namun belum menunjukkan progres yang jelas. 

Siska pun menegaskan agar Polda Sumut segera mempercepat proses hukum perkara ini dengan memanggil dan memeriksa  mantan Bupati Labusel yang sudah jadi tersangka. 
Polda  harus bekerja lebih
Share:
Komentar


Berita Terkini