Juragan Bakso Nyambi Jual Sabu, Digrebek Sat Narkoba Labuhanbatu

Editor: metrokampung.com


Labuhanbatu, Metrokampung.com
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH, MH menerangkan tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap Sahrul Hidayat (29) alias Salu tersangka pengedar narkoba jenis sabu.

Salu berprofesi sebagai juragan bakso warga Dusun X Kampung Selamat Desa Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (7/3/2021).

Juragan bakso sekaligus sabu-sabu, berhasil ditangkap saat berjualan di Kampung Pajak Kota Raja Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labura.

Setelah personil Sat Narkoba Unit 1 dipimpin Kanit IPDA Sarwedi Manurung bersama anggota melakukan penyelidikan dengan cara under coverbuy paket sabu Rp.200.000 dengan tersangka dan saat tersangka memberikan satu paket sabu tersangka langsung disekap dan dari tangan tersangka disita dua paket plastik klip berisi narkotika sabu berat 0,6 gram.

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pengembangan kepada jaringan diatasnya berinisial R warga Kota Batu namun diduga saat penangkapan tersangka sudah bocor dan R tidak berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam penyelidikan.

Dari keterangan tersangka Salu juragan bakso saat diinterogasi mengakui dia menyambi jualan sabu. Ayah dari 2(dua) orang anak ini mengakui mendapatkan keuntungan sebanyak 300 ribu dari setiap/gram sabu yg dijualnya.

Tersangka juga menerangkan bahwa bisnis haramnya ini dilakukan untuk menutupi kebutuhan dia sebagai pemakai sabu sehingga penghasilan dia berjualan bakso tidak berkurang.

Selain itu Salu mengaku baru 5 (lima) terlibat dalam transaksi narkoba dan selanjutnya mengaku menyesali perbuatannya.

Terhadap  tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(MK/Rahmat Fajar Sitorus)
Share:
Komentar


Berita Terkini