Karyawan PTPN II Tuntut SHT, Humas : Pembayaran Akan Disesuaikan Dengan Kondisi Keuangan Perusahaan

Editor: metrokampung.com
Kuasa Hukum Jonni Silitonga, SH,MH

Medan, Metrokampung.com
Kuasa Hukum Jonni Silitonga, SH,MH melayangkan surat somasi pertama dan tetakhir ke PTN II Tanjung Morawa.
Somasi yang dikirimkan Jonni Silitonga atas nama kliennya Talinafali Harefa terkait tagihan pembayaran santunan hari tua (SHT) yang tidak ditanggapi pihak perusahaan.

Berdasarkan keputusan Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus, Register nomor 89 dan 90 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jonni Silitonga menilai PTPN II tidak menjalankan hasil putusan PHI yang isinya harus membayarkan SHT kliennya sebesar Rp 192.404.666.

Jika somasi terakhir ini tidak diindahkan, saya akan melanjutkan perkaranya ke ranah hukum pidana atau melaporkannya ke pihak kepolisian, kata Jonni, Minggu (28/3/2021).

Humas PTPN II Sutan Panjaitan yang dikonfirmasi melalui selulernya, Minggu (28/3/2021) mengatakan bahwa  pihak perusuhaan masih tetap berniat baik membayarkan Santunan Hari Tua (SHT) karyawan. 

Soal SHT ini kami sudah bayarkan kepada karyawan dengan cara mencicilnya. Hal ini dilakukan dan disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan, jelasnya.

Diterangkannya, bahwa karyawan yang menerima SHT adalah karyawan yang pensiun diatas tahun 2000. 
Terkait surat yang dilayangkan kuasa hukum Talinafali Harefa, sampai saat ini saya belum membacanya. Pun begitu tetap akan kami sikapi dengan baik, kata Sutan Panjaitan.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini