Kawanan Pembobol, PT. Budi Gadai Indonesia Berhasil Ditangkap Polsek Medan Timur, Satu Diantranya Ditembak

Editor: metrokampung.com


Sumut, Metrokampung.com
Timsus Polsek Medan Timur berhasil mengungkap kasus pembobolan pegadaian, PT.Budi Gadai Indonesia Jalan HM.Yamin Medan yang terjadi pada Sabtu (20/3/21) lalu.

Sebayak 5 orang pelaku berhasil ditangkap, seorang diantaranya residivis kasus pencurian yang pada Agustus 2020 baru keluar dari Rutan Tanjung Gusta, Hari Fahrizal (38) ,Pengangguran warga Jl Sei Kera Gg Seri Kec. Medan Perjuangan, ditembak karena berusaha merebut senjata polisi.

Selain tersangka Hari Fahrizal, turut diamankan Romianstah (34) tukang parkir, warga Jl Sei kera gg Aren Kec Medan Perjuangan,Muhammad Irfan (38), supir warga Jl amarendal pasar 12, Irwansyah (40) warga Jl Sei Kera gg Aren Kec Medan Perjuangan dan Riki (25), service HP, warga Jl. Gorila Gg. Anyelir Medan Perjuangan, Sementara dua lagi pelaku utama Mash diburon.

Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti antara lain, 7 handphone android , 2 handphone kecil , 1 Unit sp motor Yamaha Mio GT BK 3636 ADQ (alat yg digunakan) dan uang tunai Rp.850.000 sisa uang hasil kejahatan.

Kapolsek Medan Timur Kompol M.Arifin SH didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan , Jumat (26/3) mengatakan, sebelum kawanan tersangka membongkar kantor oengadaian PT.Budi Gadai Indonesia, mereka terlebih dahulu bertemu disalah satu warnet di Jl.HM.Yamin Medan untuk mengatur rencana. Lalu, malamnya, mereka bekerja. Dari pegadaian itu, para tersangka menguras 54 unit dan 19 unit laptop berbagai merk.

Barabg-barang yang hilang itu berupa status gadaian dari para nasabah Pihak PT.Budi Gadai Indoesia, sehingga pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.143.850.000, antara lain 1 Unit DVR & HDDD CCTV seharga Rp 7000.000, 77 Unit Handphone Android & iPhone Berbagai Merk, kerugian Rp 96.950.000 dan 21 Unit Laptop Berbagai Merk, kerugian Rp 39.900.000,” jelas Kompol M.Arifin.

Dijelaskan, pada Sabtu (20/3)sekira pukul .07.00 Wib, Pegawai PT.Budi Gadai Indonesia bernama Awi tiba dikantor dan melihat pintu kantor sudah terbuka dengan keadaaan engsel pintu dan gembok rusak. Kemudian Awi memeriksa ke dalam da melihat kunci da engsel pintu lantai 2 juga sudah rusak.

Merasa penasaran, AWI menuju tempat penyimpanan barang gadaian milik nasabah di lantai 2 dan melihat barang-barang sudah banyak yang hilang,” ujar Kapolsek. Selanjutnya, pihak perusahaan melalui stafnya bernama Siti Khotijah Damanik membuat laporan ke Polsek Medan Timur sesuai, Laporan Polisi Nomor : LP / / III / / Resta/Sek Medan Timur , tanggal 20 Maret 2021,” jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, sambung Kompol M.Arifin, berhasil menangkap Muh Irfan dari rumahnya, Kamis (25/3). “Muh Irfan berperan mencari tempat penjualan hasil kejahatan,” katanya.

Berdasarkan “nyanyian” Muh Irfan lalu menangkap Irwansyah, Romiansyah. Selanjutnya pada Jumat (26/3/) dinihari menangkap Hari Fahrizal dan Rikki selaku pembeli (penadah) HP dan Laptop.

Akan tetapi, ketika dibawa untuk pengembangan terhadap dua tersangka lagi, tersangka Hari Fahrizal berpura-pura buang air besar namun dia berupaya merampas senjata milik petugas, dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya. Dia residivis yang pada Agustus 2020 baru keluar dari Rutan Tanjung Gusta dalam kasus pencurian,” tegas Kapolsek.

Diuraikan, tersangka Hari Fahrizal memberikan 20 HP android kepada Rikki untuk dijual da laku Rp.8 juta. Kemudian, Hari Fahrizal memberikan 3 HP kepada Irwansyah untuk dijual dan laku Rp.3 juta.

Selanjutnya, hasil penjualan laptop 16 Unit yang dijual oleh tersangka Ki (buron) sebesar Rp. 12.000.000, dengan pembagian utuk k tersangka Hari Fahtizal sebesar 2.750.000, kepada tersangka Romiansyah sebesar RP. 2.500.000 kepada pelaku Uc (buron) Rp. 2.500.000, dan kepada tersangka Ki sebesar 4.250.000 dan 1 laptop untuk anaknya.

Selain itu, 19 Unit HP diberikan oleh terangka Hari Fahrizal kepada tersangka Muh Irfan untuk dijual dan laku Rp.6.000.000 dengan pembagian hasil Rp. 4.000.000, untuk terangka Hari dan Rp. 2.000.000,- untuk tersangka Irfan.

“Sebagai otak pelaku dan yang mengatur pembagian adalah Hari Fahrizal,” jelas Kapolsek (MK - David)
Share:
Komentar


Berita Terkini