Ketua Umum DPP PJTSI Sesalkan Sikap Dinas Kehutanan Yang Diduga Melanggar Hukum

Editor: metrokampung.com


Medan, Metrokampung.com
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Jurnalis Team Sergap Indonesia (Ketum DPP PJTSI) Nelly Simamora sangat menyayangkan sikap dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara yang dinilai tidak menjalankan prosedur hukum.

Keempat warga mendapat surat panggilan Nomor : SP/8/III/2021/PPNS dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/03/III/2021/PPNS tanggal 13 Maret 2021.
Karena tidak tahu menahu soal pemanggilan terhadap mereka, ke empat warga meminta pendampingan kepada Ketua PJTSI.

"Saya sangat menyesali tindakan yang dilakukan Dinas Kehutanan yang melayangkan surat pemanggilan berdasarkan berita yang disebarkan oknum tak bertanggungjawab di medsos dan tanpa melalui proses penyelidikan", kata Nelli, melalui keterangan persnya, Minggu (21/3/2021).

Nelli Simamora sangat menyayangkan sikap Dinas Kehutanan. Tanpa melakukan proses penyilidikan langsung melayangkan surat panggilan. Alasan pemanggilan ke empat warga hanya berdasarkan berita di medsos yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Dalam hal ini, Ketua PJTSI Nelli Simamora akan terus mengawal dan melakukan pendampingan terhadap ke empat warga Desa Sukamaju Puncak Siosar, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo.

Pada pemberitaan sebelumya, Warga Desa Sukamaju, Kecamatan Tiga Panah melakukan aksi protes ke Mapolres Tanah Karo terkait maraknya pemberitaan bohong yang beredar di sosial media beberapa minggu ini.  Penyerobotan hutan lindung yang ditudingkan kepada warga Desa Sukamaju yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial LRG.

Melalui akun facebooknya, LRG memberitakan berita bohong yang menyinggung soal legalstanding lahan puncak Siosar  yang menjadi kebanggaan masyarakat Tanah Karo ini. Isu tak sedap yang beberapa minggu ini diposting LRG dimedia sosialnya sontak meresahkan masyarakat Desa Sukamaju dan menjadi sorotan publik.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini