Lurah Perintahkan Kepling Se-Kelurahan Tanjung Leidong Galang Tanda Tangan Warga Demi Melepaskan Agen Kayu Mangrove Dari Jeratan Hukum

Editor: metrokampung.com


Kualuh Leidong, metrokampung.com
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Program Padat Karya Penanaman Mangrove (PKPM) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan diseluruh Indonesia termasuk di Wilayah Kecamatan Kualuh Leidong.

Selain tujuannya untuk Pemulihan Ekonomi Nasional, kegiatan itu juga untuk memperbaiki kembali fungsi hutan mangrove yang telah mengalami kerusakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, maka oleh sebab itu kelestarian mangrove harus dijaga demi kelangsungan hidupnya.

Namun, sangat disayangkan program yang sudah dilaksanakan Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Kehutanan ini, ternyata tidak didukung oleh Lurah Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Faktanya, justru sebaliknya Lurah Tanjung Leidong malah memerintahkan para Kepala Lingkungan Se Kelurahan Tanjung Leidong untuk meminta tanda tangan masyarakat agar bisa bebas menggunakan kayu Mangrove di Kelurahan Tanjung Leidong, dalam arti kata bila dikaji berarti bebas melakukan pengambilan kayu mangrove yang dilarang oleh Pemerintah.

Salah seorang Kepala Lingkungan Kelurahan Tanjung Leidong, berinisal KT, ketika dikonfirmasi mengatakan "kami masing-masing Kepala Lingkungan se-Kelurahan Tanjung Leidong telah diperintah oleh Lurah untuk meminta tanda tangan masyarakat yang tujuannya agar bisa bebas menggunakan kayu mangrove di Kelurahan Tanjung Leidong".

"Oh itu surat dimohonkan kepada masyarakat agar diizinkan menggunakan kayu dan menyuruh saya adalah orang kelurahan si Gumbri, saya kan disuruh mencari orang, pokoknya surat itu bilang gini supaya kita bisa makek kayu lah, pokoknya dikasi lampiran 1 kepala lingkungan mencari 30 tanda tangan masyarakarat dan itu sudah berjalan 5 hari yang lalu dan isi surat itu memohon kepada petugas aparat penegak hukum dan Bupati labuhanbatu utara supaya kami bisa memakai kayu. Ujar KT kepala lingkungan.

Kepala Lingkungan yang inisialnya pinta dirahasiakan oleh Media Metrokampung.com ketika dikonfirmasi via Hand Phone mengatakan bahwasanya mereka disuruh oleh Lurah Gumbri, SE meminta-minta tanda tangan masyarakat masing-masing Kepala Lingkungan yang tujuannya tak lain agar Kasus Kayu Mangrove yang sedang ditangani di Pol Air Polres Labuhan Batu cepat selesai, dan mereka pelaku kayu mangrove tidak dapat diproses hukum.

"Macam tak paham aja, ya ujung-ujungnya masalah kayu mangrove ya orang si Ahok la, namanya kami diperintahkan atasan ya kami jalankan la, namanya awak bawahan. Tutupnya.

Sementara, menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan hal itu jelas sangat dilarang karena sdh bertentangan.

Padahal, saat in Satpolair Polres Labuhanbatu melakukan pengamanan kayu hasil dugaan pembalakan hutan yang dilakukan sekelompok orang di tepi pantai Kualuh Leidong dan yang diduga mengatasnamakan wartawan.

Apalagi saat ini proses temuan kayu mangrove itu sudah masuk pada tahap penyidikan yang dilakukan Satpolair Polres Labuhanbatu sehingga membuat Lurah Tanjung Leidong seakan-akan membuat perlawanan berupa mengumpulkan tanda tangan masyarakat di kelurahan tanjung leidong dengan cara mengintruksikan Kepala Lingkungan seKelurahan Tanjung Leidong.

Masyarakat Kelurahan Tanjung Leidong berinisial AS yang pada saat itu juga ikut mendengar pembicaraan terkait penggalangan tanda tangan oleh kepling atas perintah Lurah Tanjung Leidong, mengatakan kepada awak media "soal surat itu tidak saya tanda tangani, karena kalau untuk pribadi masyarakat ya saya bersedia tapi takut aku ujung-ujungnya untuk melepaskan orang si Ahok dari permasalahan hukum atas kasus kayu mangrove yang sedang ditangani Pol Air Polres Labuhan Batu ini.

Lanjutnya, ya si Ahok banyak menggunakan kayu kita kan cuma membuat gelogar rumah, kalau si Ahok kayu cerocok ya untuk dibisniskan, yang saya takutkan begini masyarakat disuruh menandatangani surat ini bebas lah kayu, ya kembalilah mereka bermain orang si ahok untuk bangunan walet yang pastinya bebas kita makek kayu berarti bebas lah si ahok kan itu.

Seakan-akan Lurah ingin melegalkan kegiatan illegal logging di Tanjung Leidong sembari ingin melepaskan pelaku dari jeratan hukum atau dengan kata lain bermodus tanda tangan yang ujungnya ingin mengkaburkan kasus kayu mangrove yang saat ini ditangani Kepolisian Perairan Polres Labuhan Batu.

Herannya lagi, surat itu Kelurahan yang membuatnya bukan masyarakat, berarti Lurah yang bermohon kemasyarakat melalui kepala Lingkungan, dan seakan-akan kuat dugaan bahwa Lurah ada kepentingan terkait kegiatan bisnis kayu mangrove illegal yang selama ini bebas bermain di Tanjung Leidong itu, makanya mati-matian Lurah membelanya.

"Ketika Media Metrokampung.com menanyakan sama Lurah melalui via Hand Phone terkait surat yang dijalankan Kepling, mengenai siapa masyarakatnya yang memohon dan apa dasar lurah membuat surat itu, beliau tidak dapat menjelaskannya siapa masyarakatnya justru beliau marah dan seperti menantang. (SR/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini