Nyabu di Warung Tuak, Pemakek dan Pengedar Dijemput Polsek Galang

Editor: metrokampung.com
Ragil Sanjaya dan Pristiwando Simanjuntak ditangkap Polsek Galang gegara sabu.

Galang, metrokampung.com
Pristiwando Simanjuntak tidak mau sendirian ditangkap polisi karena sabu. Pria yang beralamat di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu kemudian buka suara.
 
Kepada petugas Polsek Galang yang menangkapnya, pemakek sabu tersebut menuturkan jika sabu diperolehnya dari Ragil Sanjaya, warga Galang.
 
Tak mau kehilangan buruannya, polisi pun bergerak menciduk Ragil dari lokasi terpisah, Senin (1/3/21) sekira pukul 05.30 Wib pagi.

Informasi diperoleh menyebutkan, awalnya polisi meringkus Pristiwando Simanjuntak di Jalan Pertemuan, Kecamatan Galang, setelah mendapat info dari informan. 
 
Begitu celana panjang yang dipakai Pristiwando digeledah, polisi menemukan satu paket kecil sabu-sabu.
 
Ketika diinterogasi, Pristiwando mengaku bahwa ia baru saja memakai sabu itu, Minggu (28/2/21) sekitar pukul 22.00 Wib di warung tuak Desa Kotangan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
 
Barang haram itu diperolehnya dari Ragil Sanjaya di Gang Saraf Lingkungan V Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Ragil di rumahnya.

Kepada polisi, Ragil mengaku bahwa sabu-sabu di tangan Pristiwando diperoleh dari dirinya, sedangkan bong yang digunakan untuk mengisap sabu milik Pristiwando.
 
Kapolsek Galang AKP RGM Hutagalung SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda R Sitanggang SH membenarkan pihaknya telah meringkus pecandu dan pengedar sabu tersebut.

“Kedua tersangka sudah diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deliserdang,” kata Kanit Rekrim. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini