Pensiunan PTPN2 Datangi DPRD Deli Serdang

Editor: metrokampung.com
Para pensiunan PTPN II mendatangi DPRD Deli Serdang.

Lb Pakam, metrokampung.com
Sejumlah pensiunan PTPN2 kembali berunjuk rasa di Kantor DPRD Deliserdang, Senin (8/3/21). Hal ini akibat tidak diresponnya surat mereka untuk bisa melakukan peyelesaian permasalahan pengosongan perumahan pensiunan yang sudah ditempati selama puluhan tahun.
 
Mereka melakukan aksi dengan membawa pengeras suara dan membentangkan beberapa spanduk untuk meminta anggota DPRD Deliserdang menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dengan PTPN2 bahwa para pensiunan harus mengosongkan rumah.
 
"Yang terhormat Bapak Anggota Dewan, mohon perlindungannya bahwa rumah kami akan digusur, bahkan kami hanya mendapatkan tali asih sebesar Rp 26 juta," jelas Masidi dalam orasinya di depan pintu masuk.
 
Bahkan Masidi menjelaskan dalam orasinya, sejak puluhan tahun sudah menempati rumah, tapi pihak PTPN2 terus mencoba melakukan intimidasi. Maka pensiunan meminta kepada Anggota Dewan agar PTPN2 tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan pensiunan hingga tidak ada tindakan pengosongan.
 
"Pak Dewan sebagai wakil kami, tolonglah kami para pensiunan dan para janda ini, yang membutuhkan pertolongan," sebut Masidi.
 
Setelah beberapa menit berorasi, pihak staf DPRD Deliserdang mempersilakan masuk perwakilan pensiunan dan pihak LBH Medan di ruangan Rapat Komisi A.
 
Dalam kesempatan tersebut para pensiunan dan LBH Medan diterima oleh Ketua Komisi I, Ketua Komisi I, Imran Obos, Wakil Ketua, Rahmadsyah, dan Anggota, M Adami Sulaiman dalam sikapnya, pihaknya akan memanggil pihak terkait hingga Kepala Desa setempat untuk meminta perjelas dalam permasalahan ini.
 
"Tentunya kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak terkait, hingga Kepala Desa, agar permasalahan ini ada titik terang," sebut Ketua Komisi I, Imran Obos.
 
Sementara dalam bersamaan juga Komisi I yang sedang melakukan Rapat Paripurna di ruang Rapat terjadi kericuhan atas sesama anggota Komisi I, bahwa salah seorang Anggota Dewan bernama Mikail Purba yang biasa disapa Ucok Purba dari Partai Golkar meminta ikut dalam rapat dengan pensiunan tidak diperbolehkan oleh sesama rekannya dari Komisi I.
 
Selanjutnya juga LBH Medan yang mendampingi para pensiunan melalui Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang mengungkapkan, kedatangan mereka meminta kejelasan dari DPRD Deliserdang khususnya Komisi I tentang lahan PTPN2 yang ditempati oleh klien Masidi dkk.
 
Bahwa perumahan pensiunan milik klien kami, merupakan termasuk Eks. HGU PTPN2 seluas 5.873 Ha. maka PTPN2 tidak berhak dalam mengalihkan lahan ke pihak lain, ini sudah melawan hukum," sebut Ali sapaan di LBH Medan.
 
Bahkan Ali menjelaskan sesuai SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN2 berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN2 dikuasai langsung oleh Negara.

"Dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah ex PTPN2 ini dari Negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli yang selama berpuluh tahun di tempati oleh Masidi dkk," sebut Ali lagi.
 
Bahkan Ali juga menduga upaya pengalihan tanah yang dikuasai Negara secara langsung ini (eks HGU PTPN2) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan maka LBH meminta juga DPRD Deliserdang untuk meminta Bupati Deliserdang membatalkan izin prinsip Kota Deli Magapolitan.
 
"Besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan. sebanyak banyaknya, makannya DPRD Deliserdang minta agar Bupati membatalkan Izin Prinsip Kota Megapolitan," ungkap Ali.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini